JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menggelar razia juru parkir (jukir) liar di sejumlah minimarket, Rabu (15/5/2024).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, penertiban jukir liar ini akan dilakukan secara humanis.
Setiap jukir liar yang tertangkap basah langsung diberikan penjelasan oleh petugas supaya tak melakukan hal serupa.
Baca juga: Debat dengan Petugas Dishub, Jukir Liar: Saya Ada Organisasinya, Kepolisian dan Angkatan Darat!
“Ini kan tahap awal, jadi kami bertahu secara persuasif bahwa tidak boleh memaksa untuk meminta pungutan. Kami beri edukasi kepada yang bersangkutan,” ujar Bernad di kantornya.
Setelah diberikan penjelasan bahwa jukir liar adalah profesi yang dilarang, petugas akan menyodorkan secarik surat pernyataan.
Mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya tidak akan bekerja lagi sebagai jukir liar.
Baca juga: 12 Jukir dari 8 Minimarket di Jakpus Diangkut Petugas Saat Razia Parkir Liar
“Yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan untuk tak lagi menjadi jukir liar,” imbuh Bernad.
Bernad menambahkan, razia kali ini digelar di dua kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Setiabudi dan Kecamatan Tebet.
“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap jukir liar. Untuk wilayahnya, kami menyasar dua kecamatan dulu sebagai awalan,” ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Jukir Minimarket: Uang Hasil Parkir Dikumpulkan, lalu Masuk Kas RT dan Ormas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.