JAKARTA, KOMPAS.com - Husin (70), juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, mengatakan, hanya mencari sesuap nasi dari profesinya itu.
“Saya cuma cari uang untuk sarapan, tidak lebih,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Maka dari itu, Husin menegaskan, jam kerjanya sebagai jukir liar di minimarket tak sampai setengah hari. Ia mengaku, menjadi jukir sejak pukul 08.00-11.00 WIB.
Baca juga: Terjaring Razia, Jukir Liar di Tebet Hanya Bisa Pasrah Diminta Berhenti dari Pekerjaannya
“Saya itu bukan jukir sebenarnya, hanya jaga pagi saja. Karena itu tadi, mau cari uang untuk sarapan. Saya mah di sini beberapa jam saja,” tutur dia.
Lebih lanjut, Husin mengungkapkan, tak memiliki banyak pilihan untuk bekerja.
Pasalnya, penyakit glaukoma yang diderita membuat dirinya kesulitan mencari pekerjaan.
“Saya sudah lama enggak kerja, mata saya kurang awas, saya menderita glaukoma. Jadi sulit dapat kerja. Ini saja (menjadi jukir) baru beberapa bulan,” ungkap dia.
Kini, Husin tak tahu harus mencari uang dengan cara apa. Jika tak ada pekerjaan yang bisa dilakukan, ia hanya bisa pasrah kepada anaknya.
“Paling minta bantu anak, mau gimana lagi, saya enggak enak juga sebenarnya,” tutup dia.
Baca juga: Kadishub DKI: Jukir Liar yang Terjaring Razia Akan Diberi Pelatihan Kerja Sesuai Minatnya
Sebagai informasi, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mulai menggelar razia jukir liar per hari ini.
Penertiban dilakukan karena banyak masyarakat yang resah dengan kehadiran jukir liar di berbagai lokasi, terutama minimarket.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, penertiban jukir liar akan dilakukan secara humanis.
Setiap jukir liar yang tertangkap basah langsung diberikan penjelasan oleh petugas supaya tak melakukan hal serupa.
“Ini kan tahap awal, jadi kami bertahu secara persuasif bahwa tidak boleh memaksa untuk meminta pungutan. Kami beri edukasi kepada yang bersangkutan,” tutur dia.
Setelah diberikan penjelasan bahwa jukir liar adalah profesi yang dilarang, petugas akan menyodorkan secarik surat pernyataan.
Mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya tidak akan bekerja lagi sebagai jukir liar.
“Yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan untuk tak lagi menjadi jukir liar,” imbuh Bernad.
Baca juga: Debat dengan Petugas Dishub, Jukir Liar: Saya Ada Organisasinya, Kepolisian dan Angkatan Darat!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.