JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, juru parkir (jukir) liar bisa diberikan sanksi berupa kurungan penjara dan denda hingga Rp 20 juta.
Syafrin menuturkan, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Pasal 61.
"Sanksinya dalam Pasal 61sudah disebutkan bahwa termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan (penjara) 10 sampai dengan maksimum 60 hari," ucap Syafrin di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Terjaring Razia, Jukir Liar di Minimarket Tebet: Saya Cuma Cari Uang untuk Sarapan
"Atau denda sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 20.000.000," tambah Syafrin.
Namun, Syafrin menegaskan, pihaknya tidak mau langsung menjerat para jukir liar dengan sanksi tersebut.
Ia mengatakan, ingin mengedepankan tindakan yang humanis dan dibarengi dengan pembinaan.
"Dalam satu bulan ini polanya ialah humanis dan persuasif. Agar dalam menegakkan penindakan (kepada jukir liar) prinsipnya pembinaan dan kemudian kita arahkan," ujar Syafrin.
Baca juga: Terjaring Razia, Jukir Liar di Tebet Hanya Bisa Pasrah Diminta Berhenti dari Pekerjaannya
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menertibkan jukir liar di beberapa minimarket yang ada di Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Sebanyak 12 juru parkir dari 8 minimarket yang terjaring razia oleh petugas gabungan.
Kemudian, para jukir liar itu dibawa ke Monas untuk didata dan dilakukan pembinaan.
Baca juga: Kadishub DKI: Jukir Liar yang Terjaring Razia Akan Diberi Pelatihan Kerja Sesuai Minatnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.