JAKARTA, KOMPAS.com - Bagus (48), salah satu juru parkir (jukir) liar di minimarket Tebet mengatakan, bakal beralih profesi menjadi ojek online (ojol) karena menjadi jukir sudah dilarang.
“Kalau memang dilarang (jadi jukir liar), mungkin saya bakal ngojek full time saja nanti,” ujar dia di depan minimarket Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Bagus mengungkapkan, pekerjaan jukir yang dijalaninya sebenarnya hanya profesi sampingan.
Baca juga: Pengakuan Jukir Minimarket Tebet: Saya Setor ke Oknum yang Pegang Wilayah Sini...
Ia diajak oleh rekannya untuk menjaga parkiran minimarket satu tahun lalu.
“Sebelumnya saya ngojek doang. Tapi, pas sudah nyambi jadi tukang parkir, ngojeknya di waktu kosong saja,” tutur dia.
Bagus menerangkan, setiap harinya bisa memperoleh uang antara Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
Sebagian uang yang didapat kemudian disetor oleh oknum yang disebut sebagai pengelola parkir.
“Saya setor Rp 10.000 atau Rp 20.000 ke pengelola. Pengelola ini yang memegang wilayah sini,” ungkap dia.
Di lain sisi, Bagus menegaskan, tak pernah memaksa atau mematok harga bagi pelanggan minimarket yang datang.
Ia memberi keleluasaan kepada pelanggan untuk memberikan bayaran terhadap dirinya.
“Saya enggak pernah maksa, enggak matok harga juga. Terserah pelanggan mau ngasih berapa, tidak dikasih juga enggak apa-apa,” imbuh dia.
Baca juga: Kaget Hendak Ditertibkan Dishub, Jukir Liar di Cengkareng Mengaku Ojek Online
Sebagai informasi, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mulai menggelar razia jukir liar per hari ini.
Penertiban dilakukan karena banyak masyarakat yang resah dengan kehadiran jukir liar di berbagai lokasi, terutama minimarket.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, penertiban jukir liar dilakukan secara humanis.
Setiap jukir liar yang tertangkap basah langsung diberikan penjelasan oleh petugas supaya tak melakukan hal serupa.
“Ini kan tahap awal, jadi kami bertahu secara persuasif bahwa tidak boleh memaksa untuk meminta pungutan. Kami beri edukasi kepada yang bersangkutan,” tutur dia.
Setelah diberikan penjelasan bahwa jukir liar adalah profesi yang dilarang, petugas akan menyodorkan secarik surat pernyataan.
Mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya tidak akan bekerja lagi sebagai jukir liar.
“Yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan untuk tak lagi menjadi jukir liar,” imbuh Bernad.
Baca juga: Jukir Liar di Minimarket Dilarang, Matsuri: Nanti Anak dan Istri Saya Makan Apa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.