JAKARTA, KOMPAS.com - Juru parkir (jukir) liar di minimarket Duri Kosambi, Cengkareng, bernama Samsuri bingung ditangkap petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Rabu (15/5/2024).
Padahal, Samsuri memakai seragam resmi parkir yang dikeluarkan oleh Dishub.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, Samsuri yang awalnya duduk, langsung berdiri saat melihat petugas gabungan beroperasi.
Salah satu petugas menghampiri Samsuri. Wajahnya pun terlihat gugup.
Petugas itu pun menanyakan surat izin milik Samsuri.
Ia pun mengeluarkan secarik kertas dan memberikan ke petugas.
Namun, surat itu bukan atas nama Samsuri melainkan orang lain.
Melihat hal itu, petugas langsung menggiring Samsuri masuk ke dalam truk milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Samsuri pun terlihat bingung. Namun, ia tak melawan petugas sama sekali. Ia langsung masuk ke dalam truk tersebut dan dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Barat.
Sampai di kantor Sudinhub Jakarta Barat, Samsuri dijelaskan harus memiliki surat izin parkir resmi atas namanya sendiri.
Samsuri pun diarahkan untuk mengisi surat pernyataan untuk tidak lagi menjalani profesi juru parkir liar.
Baca juga: Jukir Liar yang Masih Bandel Akan Dikenai Sanksi Tindak Pidana Ringan
Setelah itu, Samsuri dan tujuh orang jukir liar lainnya dibina oleh petugas untuk harus mempunyai surat izin resmi untuk menjadi juru parkir.
Saat diwawancarai, Samsuri mengaku dapat surat itu dari pengelola lahan parkir tempat ia bekerja. Surat itu atas nama Rusli.
Bahkan, seragam itu juga diberikan Rusli kepadanya.
"Saya pikir aman-aman saja karena ada surat itu," tutur dia.