BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap modus pencurian mobil yang melibatkan enam pelaku di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, para pelaku beraksi dengan berpura-pura memperjualbelikan mobil bekas.
Sebelum dijual ke korban, mobil tersebut lebih dulu dipasang GPS (global positioning system) atau sistem navigasi oleh pelaku. Pelaku juga menggandakan kunci mobil.
“Niat yang dilakukan oleh para pelaku sudah terencana dan sudah matang. Di antaranya dengan memasang GPS dan juga membuat kunci duplikat,” ucap Bismo kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Enam pelaku pencurian yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Zaidan (Z), Andika (A), Andi Rio (AR), Oki (O), Ismed (I), dan Calvin (C).
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron
Menurut polisi, peristiwa bermula dari korban berinisial MHNA yang membeli mobil bekas milik tersangka A. Tersangka I bertindak sebagai perantara dalam jual beli ini.
Lantaran telah merencanakan pencurian, sebelum dijual, mobil tersebut dipasang GPS oleh A. Tersangka A juga yang menggandakan kunci mobil.
Setelah dijual ke MHNA, A selalu memantau keberadaan mobil melalui GPS. Pada 22 April 2024, mobil itu terdeteksi berada di wilayah Gang Babadak, Tajur, Kota Bogor.
Mengetahui hal itu, A, AR, dan C langsung bergerak ke lokasi menggunakan mobil Terios. Ketiganya berniat merampas mobil yang sedianya telah menjadi milik MHNA itu.
"Saat sampai di gang, tersangka A, AR, dan C masuk ke dalam gang. Pelaku langsung membuka dan menghidupkan mobil menggunakan kunci duplikat, lalu membawa kabur mobil tersebut,” terang Bismo.
MHNA yang mengetahui mobilnya hendak dicuri berusaha mempertahankan dan mengejar. Namun, pelaku malah menabrakkan korban ke tiang listrik.
“Dipergoki korban, sehingga korban mengejar dan saat mempertahankan mobilnya korban ditabrakan pelaku ke tiang listrik dekat tembok,” ujar Bismo.
MHNA mengalami luka berat akibat aksi pengejaran itu. Bahkan, tubuhnya sempat terseret sejauh 150 meter.
Sementara, para pelaku berhasil membawa kabur mobil curian itu dan berkendara menuju arah Tol Jagorawi.
“Setelah kabur melalui Tol Ciawi, para tersangka berkumpul ke rumah A di Kabupaten Bogor, karena mobil Terios yang digunakan pelaku kacanya pecah, pelaku C memanggil tukang untuk membetulkan mobil. Sedangkan mobil curian dibawa tersangka O ke daerah Gunung Haur, Lebak,” ujarnya.
Baca juga: Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya
Adapun polisi saat ini telah menangkap empat dari enam pelaku yakni A, AR, O, dan I. Sementara dua lainnya yaitu Z dan C masih buron.
Keempat pelaku ditangkap secara terpisah. I ditangkap di Bogor, A ditangkap di Kota Palembang, sedangkan R dan O ditangkap di Tangerang.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Pasal yang kita terapkan di antaranya 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senjata pistol UU 12 tahun 51 ancaman 20 tahun penjara,” tandas Bismo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.