JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan pengelola minimarket seharusnya juga turut bertanggung jawab atas banyaknya juru parkir di tempat usaha mereka.
Padahal, juru parkir itu menganggu kenyamanan konsumen.
"Mereka (pengelola minimarket) enggak mau mengangkat pegawai tukang parkir, padahal itu harusnya tanggung jawab dia dalam konteks perlindungan kepada konsumen," ucap Trubus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia
Menurut Trubus, konsumen harus merasakan kenyamanan. Akan tetapi, pengelola minimarket tidak memberikan rasa "nyaman" itu karena maraknya jukir liar.
"Konsumen kan harus nyaman, dia (pengelola) mau dapat untung tapi enggak mau tanggung jawab. Ditulis 'free parking' tapi masih membiarkan tukang parkir mungut bayaran," paparnya.
Karena itu, lanjut Trubus, pengelola minimarket harus membuka perekrutan juru parkir agar konsumen tak lagi membayar dan merasa nyaman.
"Ya harusnya dampaknya kepada pengelola saja. karena kan ada UU perlindungan konsumen. pembeli adalah raja. Jadi dia (minimarket) harus melayani," ucapnya.
Baca juga: Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel
Apabila pengelola tak ingin menyerahkan lahannya kepada Pemprov DKI Jakarta karena merasa sudah membayar pajak, maka seharusnya ada perjanjian dengan pemerintah.
"Kalau enggak mau diserahkan kepada Pemprov karena merasa sudah membayar pajak, ya harus ada perjanjian dulu dengan Pemprov," ucapnya.
Trubus menuturkan, kewenangan memberikan pekerjaan kepada jukir setelah adanya penertiban merupakan kewenangan dari pengelola minimarket.
"Ya harusnya emang begitu. Mereka kan punya konsumen. Kalau enggak mau, ya sudah diimbau saja supaya masyarakat jangan belanja di minimarket," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, parkir di minimarket semestinya tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca juga: Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar
"Di sana (minimarket) parkir itu free (gratis), pengelola tidak diperbolehkan memungut (biaya parkir), tapi ada oknum-oknum yang coba memanfaatkan, mereka mencoba mengatur kewajiban pengemudi untuk membayar," imbuh Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Syafrin mengatakan, jukir liar tidak ada kerja sama dengan minimarket. Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Jadi artinya petugas parkir di luar itu tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket. Karena itu kami koordinasi dengan Satpol PP bagaimana menangani itu," ujarnya.