JAKARTA, KOMPAS.com - Sumihar Hutajulu (46) ditahan pihak kepolisian karena terbukti menjadi penadah pelek ban mobil hasil curian yang dilakukan tersangka Akbarullah Muhammad Prayuda (25), Selasa (7/5/2024).
"Kalau yang satu lagi ini (Sumihar) yang menerima barang curian itu (penadah pelek ban mobil)," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Siagian kepada awak media di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
Sumihar diketahui membeli ban mobil beserta pelek hasil curian Akbar dengan harga Rp 300.000 per ban.
Total ban yang Akbar curi ada enam. Sumihar membelinya seharga Rp 1.800.000 ke Akbar.
Baca juga: Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan
Karena menjadi penadah, Sumihar terancam terjerat Pasal 480 KUHP yang berbunyi, "Melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya menjual dan membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadah".
"Sumihar terancam terjerat Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara empat tahun," tegas Hady.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Akbar yang berprofesi sebagai sopir taksi online nekat melakukan pencurian ban beserta peleknya karena terlilit utang sebesar Rp 10 juta.
Akbar memiliki utang itu karena pendapatannya sebagai sopir taksi online tak bisa menutup biaya sewa mobil yang ia gunakan sehari-hari.
Baca juga: 5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi
Akhirnya, ia nekat mencari jalan pintas untuk melunasi utang itu dengan mencuri ban mobil di ITC Cempaka Mas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara pada Selasa (7/5/2024).
Pertama, Akbar melancarkan aksi kejahatannya di Parkiran mobil ITC Cempaka Mas lantai empat, Jakarta Pusat, pukul 11.00 WIB dengan mengambil tiga ban mobil beserta peleknya milik mobil Daihatsu Sigra dengan nopol B 2685 TZI.
Selanjutnya, Akbar mencuri tiga ban beserta pelek milik mobil Toyota Calya dengan nopol B 2216 UYB di parkiran P7 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara, pada pukul 20.50 WIB.
Setelah mencuri enam ban mobil di dua lokasi yang berbeda, Akbar menjual semua hasil curiannya itu ke Sumihar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.