JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Efendy (38), korban perampokan dan pembunuhan komplotan begal ternyata merupakan tulang punggung keluarganya.
"Kami optimis kasus ini segera selesai dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan pihak keluarga yang ditinggalkan," kata kuasa hukum keluarga Ahmad Efendy, Ahmad Saugi kepada Kompas.com, Sabtu (18/5/2024).
"Apalagi, korban meninggalkan seorang ibu yang sudah lanjut usia yang sebelumnya korban Efendy menjadi tulang punggung ibunya," ujar dia.
Baca juga: Teror Begal Bermodus Debt Collector, Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang
Menurut Ahmad, dengan tertangkapnya tiga orang dari lima pelaku begal yang saat ini masih buron dapat membuat kasus tewasnya Efendy menjadi lebih jelas.
Kendati demikian, Ahmad mengatakan, pihak keluarga terus mendorong proses penyidikan Polres Jakarta Timur cepat selesai agar hasilnya dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami khawatir sekali karena penyidik yang melakukan penanganan perkara ini masih menunggu hasil otopsi korban," ungkapnya.
"Mengingat masa tahanan hanya 20 hari yang dapat diperpanjang selama 40 hari. Sedangkan untuk mendapatkan hasil otopsi itu memakan waktu yang lama," terang Ahmad.
Diberitakan sebelumnya, Efendy adalah pria yang ditemukan tewas dengan wajah lebam di tepi Kali Sodong, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (13/5/2024) sore.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, Efendy menjadi korban pembegalan dengan modus mengaku sebagai debt collector leasing.
"Modus mereka itu istilahnya mata elang. Jadi mereka mengaku petugas debt collector, padahal mereka tidak punya izin atau tidak bergabung dengan salah satu debt collector resmi," jelas Nicolas.
"Mereka mengaku dari leasing dan mau mengambil sepeda motor (milik korban). Namun, pada saat kejadian itu, korban memang tidak mau menyerahkan motornya," ujar dia.
Saat bertemu Efendy, pelaku utama, yakni JMP menuduh korban belum membayar cicilan sepeda motornya.
Karena takut dan panik, korban akhirnya menjawab telat membayar selama satu bulan.
"Dari jawaban korban itulah pelaku mulai melakukan aksinya, di mana pelaku JMP langsung mengambil alih motor daripada korban dan mengendarainya dengan korban diboncengi oleh pelaku JMP," jelasnya.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kata Nicolas, pelaku langsung mengajak korban mengobrol dan mengancam untuk menyerahkan sepeda motornya.
Tetapi, korban menolak, sehingga membuat pelaku kesal dan memukul korban sebanyak tiga kali, yakni dua kali di arah muka dan kepala, kemudian satu kali di bagian perut.
JMP juga menendang dan mendorong korban ke kali.
"Korban berada di kali itu kurang lebih satu hari dan hasil visum menyatakan bahwa di bagian paru-paru korban ada banyak air serta lumpur yang menyebabkan kematian daripada korban," imbuhnya.
Baca juga: 5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.