JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya masih memburu seseorang berinisial I, perempuan yang diduga pemasok narkoba bagi tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
“Terkait I masih belum tertangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Ade Ary mengatakan, pihaknya masih mencari keberadaan I hingga kini. I juga masih dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba
“Masih terus dilakukan pencarian, sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” tutur Ade Ary.
Di lain sisi, Ade Ary mengatakan, tiga ASN yang ditangkap terkait narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ketiganya tidak dijebloskan ke dalam penjara.
Mereka akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur.
“Sebagai penyalahguna narkoba, ketiga tersangka tidak ditahan. Ketiganya kini menjalani rehabilitasi,” ucap dia.
Ade Ary mengatakan, mereka berhak direhabilitasi karena kepemilikan narkoba jenis sabu tak melebihi batas maksimal yang diatur di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010.
Baca juga: 3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta
Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010, khusus metamfetamin atau sabu, SEMA memasang patok tertingginya berada di angka 1 gram.
“Mengacu pada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto-nya 0,02 gram, sehingga ketiga tersangka adalah sebagai penyalahguna narkoba dan tidak dilakukan penahanan,” tutup Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD yang disinyalir bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Ternate ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika, Rabu (22/5/2024)
Ketiganya ditangkap saat asyik menggunakan sabu di depan warung kopi (warkop) yang terletak di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.40 WIB.
Baca juga: Tiga ASN Pemkot Ternate Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Depan Warkop
Dari ketiga ASN, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.
Sabu itu didapatkan dari dalam rokok yang dibawa RJA.
Total ada satu klip sabu dengan berat kotor 0,16 gram yang diamabkan.
Adapun penangkapan para ASN bermula dari laporan warga yang resah.
Warga membuat laporan bahwa lingkungannya di RT 002 RW 0003, Kelurahan Rawasari, seringkali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Mendengar laporan itu, petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.