JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengungkapkan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor di Surat Izin Mengemudi (SIM) bertujuan untuk membuatnya menjadi satu data yang sama.
Hal itu selaras dengan visi Polri yang bersinergi dengan pemerintah dalam program satu data.
“Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” jelas Yunus di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
Baca juga: NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025
Yusri menambahkan, sosialisasi tentang perubahan nomor SIM akan dilakukan mulai Juli 2024.
“Mulai 1 Juli 2024 sudah mulai (sosialisasi). Nanti perubahannya sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah,” jelas Yunus.
Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk menggunakan NIK sebagai nomor di SIM mulai tahun depan.
“Mulai tahun 2025 kita berencana menggunakan NIK sebagai nomor SIM,” ujar Yunus.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.