JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Setiabudi telah menangkap dua pembuat dokumen palsu. Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengungkapkan, para tersangka berinisial TN (32) dan PRA (21) menjajakan jasa mereka dengan memasang iklan di Facebook (FB).
Firman melanjutkan, TN memulai aksinya dengan memasang iklan pada akun FB-nya. Kemudian, jika ada calon pembeli yang tertarik, TN akan berkomunikasi lebih lanjut dengan calon pembeli via WhatsApp.
“Kemudian, pemesan mengirimkan data identitas serta foto pemesan serta contoh tanda tangan untuk dibuatkan dokumen yang dipesan,” jelas Firman dalam konferensi pers di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah
Berdasarkan barang bukti yang diperlihatkan, TN dan PRA menyediakan jasa untuk membuat beragam jenis dokumen palsu, yakni KTP, SIM, buku nikah, hingga ijazah.
Setelah, pemesan mengirimkan dokumen yang diperlukan, mereka akan mentransfer pembayaran kepada TN.
Kemudian, dokumen yang dipesan akan dicetak menggunakan komputer milik TN.
“Dokumen berupa SIM dan KTP dicetak menggunakan perangkat komputer milik pelaku TNI. Sedangkan, pesanan berupa ijazah dan buku nikah, pelaku mencetak di tempat lain, yaitu tempat fotokopi,” jelas Firman.
Baca juga: SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan
Dokumen-dokumen palsu yang telah selesai dibuat dikirimkan ke pemesan melalui jasa pengiriman gosend.
Firman mengatakan, TN lebih banyak menjalankan upaya pemalsuan ini. Namun, PRA terlibat karena ia membantu dalam proses pengeditan dokumen sebelum dicetak.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan pengakuan TN, jasa pembuatan dokumen palsu telah dilakukan sejak Agustus 2023 hingga kedua tersangka ditangkap.
Atas perbuatannya, TN dan PRA dinilai telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen atau membuat dokumen palsu sesuai Pasal 263 Ayat (1) Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.