JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Setiabudi mengungkapkan, kedua tersangka pemalsu dokumen bisa meraih keuntungan hingga Rp 30 juta per bulan dari jasa yang mereka tawarkan.
Untuk diketahui, polisi telah menahan TN (32) dan PRA (21) karena membuat dokumen palsu berupa KTP, SIM, ijazah, hingga Buku Nikah.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, para pelaku beraksi sejak Agustus 2023 hingga mereka ditangkap pada Mei 2024.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah
“Untuk rata-rata (pendapatan), kemarin kita (hitung) terakhir, Rp 30 juta per bulan. Omzetnya, dia per bulan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Setiabudi AKP Eko Hanindito saat konferensi pers di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Kedua tersangka menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui Facebook (FB). Berdasarkan pemantauan polisi, jasa yang ditawarkan TN dan PRA sudah dipesan hingga 500 kali.
Firman menyatakan, biaya pembuatan dokumen berbeda, tergantung dari jenis dokumen yang dibuat.
Baca juga: Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB
“Adapun untuk membuat SIM C palsu biayanya Rp 350.000. SIM A palsu biayanya Rp 450.000. SIM B1 umum palsu biayanya Rp 650.000.” ungkap Firman dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, biaya pembuatan buku nikah palsu seharga Rp 1.000.000. KTP palsu Rp 250.000, lalu untuk ijazah palsu senilai Rp 600.000.
Berdasarkan temuan terakhir, kebanyakan pemesan dilacak berasal dari daerah Jakarta. Firman menegaskan, para pemesan juga merupakan bagian dari pihak yang salah.
Pasalnya, mereka sejak awal telah mengetahui jenis jasa yang ditawarkan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, TN dan PRA dinilai telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen atau membuat dokumen palsu sesuai Pasal 263 Ayat (1) Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.