JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, TN (32) salah satu tersangka pembuat dokumen palsu, pernah menjadi calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pekerjaan itu dilakukan TN sebelum menjadi pelaku pembuat dokumen palsu.
“Kalau pengakuannya, mereka (TN) pernah jadi calo SIM,” ujar Firman saat konferensi pers di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak
Namun, Firman tak menyebutkan secara spesifik dimana lokasi TN menjadi calo SIM.
“Pasti kita lakukan tahap pengembangan lain. Para pengguna ini nanti kita identifikasi,” ucap dia.
Sementara itu, untuk memalsukan dokumen, para tersangka belajar lewat internet.
“Dokumennya belajar juga dari internet,” kata Firman.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap TN dan PRA karena telah memalsukan dokumen seperti KTP, SIM, ijazah hingga buku nikah.
Keduanya sudah melakukan aksi kejahatan tersebut sejak Agustus 2023.
Akibat ulahnya, TN dan PRA terancam dijerat Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Polisi: 11 Anak di Bogor Dicabuli Saat Sewa Sepeda Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.