BOGOR, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kota Bogor didampingi TNI-Polri menertibkan alat peraga kampanye (APK) bakal calon wali kota (bacawalkot) Bogor yang terpasang sebelum memasuki masa kampanye Pilkada 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan pihaknya telah berkoordinasi bersama TNI-Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor untuk melakukan penertiban APK di jalan protokol Kota Bogor.
APK dicabut tanpa pandang bulu, termasuk milik Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim.
Baca juga: Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik
“Kami sudah lakukan rapat koordinasi kemarin dengan Polresta dipimpin oleh Bapak Kapolres, Bawaslu, KPU juga hadir karena belum masuk ke dalam rangkaian masa-masa kampanye,”ucap Agustian kepada wartawan, Selasa (29/5/2024).
Adapun lokasi penertiban dilakukan di jalan protokol Kota Bogor mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sawojajar, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jalak Harupat, Jalan Salak, hingga Jalan Padjajaran.
Penertiban juga dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat akibat APK yang dipasang secara sembarangan.
Terlebih bagi APK yang dipasang di pohon, lampu penerangan jalan, dan fasilitas publik lainnya sehingga melanggar aturan.
“Jadi global itu (penertiban) baik komersil maupun non-komersil,” ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk Bacawalkot di Kota Bogor
Selain itu, petugas juga melakukan penertiban bahan kampanye berupa stiker bacawalkot Bogor yang ditempel di kaca bagian belakang angkutan perkotaan (angkot)
Poster ini dinilai mengganggu karena bisa membatasi pandangan sopir angkot.
“Tadi beberapa juga di angkot. Peraturan dari Kemenhub yang mengatur larangan pemasangan stiker yang menutupi kaca jendela angkot dengan batas 30 maksimal,” ujarnya.
Agustian menegaskan, pemasangan APK bacawalkot tanpa izin dan tidak pada tempatnya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindung masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame.
Baca juga: Petugas Gabungan Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor
Sebelum dilakukan penertiban, petugas telah mengimbau baik melalui surat kepada pemilik APK.
Jika setelah penertiban ini ada aturan yang dilanggar lagi, maka akan dilakukan tindakan berikutnya berupa penerapan sanksi.
“Yang pertama kami menyurati kepada pihak yang melanggar. Setelah ini, ketika didapati pelanggaran kita akan beri sanksi sesuai Perda yang mulai denda dan pembongkaran secara paksa,” ujarnya.
Adapun, kata Agustian, sampah-sampah APK ini dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bogor. Pemilik dipersilakan mengambil kembali APK yang telah ditertibkan.
“Dibawa ke kantor Satpol PP, kalau mau diambil kembali silakan,” ucap Agustian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.