JAKARTA, KOMPAS.com - Jhany (49) yang sudah berdagang sabu selama satu tahun, berhasil dibekuk polisi dan terancam 20 tahun penjara.
"Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika dan Sabu, Serta Menguasai dan Memiliki narkoba jenis sabu, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut Syahroni menjelaskan bahwa selama satu tahun, warga Koja tersebut bukan hanya menjual, tapi juga ikut mengonsumsi sabu.
Jhany mengedarkan dagangan narkoba ke seluruh wilayah Jakarta Utara.
Baca juga: Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu
Selain itu, Jhany juga kerap berpindah-pindah kontrakan untuk menghilangkan jejak ketika dia merasa sudah menjadi incaran polisi.
"Pindahan dari Kalibaru. Jadi, yang bersangkutan berpindah-pindah kontrakan, kalau sudah merasa tidak nyaman atau diikuti oleh petugas, dia akan pindah tempat tinggal," ujar Syahroni.
Meski sudah berpindah-pindah kontrakan, Jhany akhirnya dibekuk warga dan diserahkan ke polisi.
Warga berinisial B, S, dan F, geram ketika mendapat laporan bahwa Jhany sering melakukan transaksi jual beli narkoba di lingkungannya yang berada di Jalan Tanah Merah Bawah, Gang Mandiri, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai
Merasa tak terima lingkungannya dicemari, B, S, dan F akhirnya nekat menggeruduk kontrakan Jhany.
Saat itu, Jhany sedang asik mengonsumsi sabu bersama temannya yang langsung melarikan diri saat tahu digeruduk warga.
Tanpa basa-basi warga langsung menggeledah kontrakan Jhany dan ditemukan beberapa barang bukti.
Di antaranya, 13 paket narkotika jenis sabu brutto 3,52 gram, satu timbangan elektrik, 37 plastik klip kecil, satu unit handphone merek Samsung J1, satu buah korek api gas, satu buah sengko yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp 2.000, dan dua buah pipet kaca.
Akhirnya, ketiga warga itu membawa Jhany beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Koja untuk ditangani lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.