Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Dagang Sabu, Pria di Koja Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/05/2024, 15:23 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jhany (49) yang sudah berdagang sabu selama satu tahun, berhasil dibekuk polisi dan terancam 20 tahun penjara.

"Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika dan Sabu, Serta Menguasai dan Memiliki narkoba jenis sabu, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut Syahroni menjelaskan bahwa selama satu tahun, warga Koja tersebut bukan hanya menjual, tapi juga ikut mengonsumsi sabu.

Jhany mengedarkan dagangan narkoba ke seluruh wilayah Jakarta Utara.

Baca juga: Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Selain itu, Jhany juga kerap berpindah-pindah kontrakan untuk menghilangkan jejak ketika dia merasa sudah menjadi incaran polisi.

"Pindahan dari Kalibaru. Jadi, yang bersangkutan berpindah-pindah kontrakan, kalau sudah merasa tidak nyaman atau diikuti oleh petugas, dia akan pindah tempat tinggal," ujar Syahroni.

Meski sudah berpindah-pindah kontrakan, Jhany akhirnya dibekuk warga dan diserahkan ke polisi.

Warga berinisial B, S, dan F, geram ketika mendapat laporan bahwa Jhany sering melakukan transaksi jual beli narkoba di lingkungannya yang berada di Jalan Tanah Merah Bawah, Gang Mandiri, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Baca juga: Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Merasa tak terima lingkungannya dicemari, B, S, dan F akhirnya nekat menggeruduk kontrakan Jhany.

Saat itu, Jhany sedang asik mengonsumsi sabu bersama temannya yang langsung melarikan diri saat tahu digeruduk warga.

Tanpa basa-basi warga langsung menggeledah kontrakan Jhany dan ditemukan beberapa barang bukti.

Di antaranya, 13 paket narkotika jenis sabu brutto 3,52 gram, satu timbangan elektrik, 37 plastik klip kecil, satu unit handphone merek Samsung J1, satu buah korek api gas, satu buah sengko yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp 2.000, dan dua buah pipet kaca.

Akhirnya, ketiga warga itu membawa Jhany beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Koja untuk ditangani lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Anggota Ormas yang Dianiaya di Jaksel Derita Tujuh Luka Tusukan

Polisi: Anggota Ormas yang Dianiaya di Jaksel Derita Tujuh Luka Tusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Picu Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Picu Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Masih Amankan Truk yang Ditabrak Porsche Cayman di Tol Dalam Kota

Polisi Masih Amankan Truk yang Ditabrak Porsche Cayman di Tol Dalam Kota

Megapolitan
Ikut Mengeroyok, Kakak Pelaku yang Tusuk Tetangga di Depok Juga Jadi Tersangka

Ikut Mengeroyok, Kakak Pelaku yang Tusuk Tetangga di Depok Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Wuffy Space Raya Bintaro dan Fasilitasnya

Harga Tiket Masuk Wuffy Space Raya Bintaro dan Fasilitasnya

Megapolitan
Insiden Penganiayaan Jadi Penyebab Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu, Kubu Korban Ingin Balas Dendam

Insiden Penganiayaan Jadi Penyebab Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu, Kubu Korban Ingin Balas Dendam

Megapolitan
Begini Kondisi Mobil Porsche Cayman yang Tabrak Truk di Tol Dalam Kota, Atap dan Bagian Depan Ringsek

Begini Kondisi Mobil Porsche Cayman yang Tabrak Truk di Tol Dalam Kota, Atap dan Bagian Depan Ringsek

Megapolitan
Curhat Penggiat Teater soal Kurangnya Dukungan Pemerintah pada Seni Pertunjukan, Bandingkan dengan Singapura

Curhat Penggiat Teater soal Kurangnya Dukungan Pemerintah pada Seni Pertunjukan, Bandingkan dengan Singapura

Megapolitan
PKS Nilai Wajar Minta Posisi Cawagub jika Usung Anies pada Pilkada Jakarta 2024

PKS Nilai Wajar Minta Posisi Cawagub jika Usung Anies pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
PKB Minta Supian Suri Bangun Stadion jika Terpilih Jadi Wali Kota Depok

PKB Minta Supian Suri Bangun Stadion jika Terpilih Jadi Wali Kota Depok

Megapolitan
Lika-liku Suwito, Puluhan Tahun Berjuang di Jakarta buat Jadi Seniman Lukis

Lika-liku Suwito, Puluhan Tahun Berjuang di Jakarta buat Jadi Seniman Lukis

Megapolitan
Kembali Diperiksa, Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Ditanya Lagi soal Kronologi Kejadian

Kembali Diperiksa, Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Ditanya Lagi soal Kronologi Kejadian

Megapolitan
Polisi Tetapkan 12 Pelajar sebagai Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor

Polisi Tetapkan 12 Pelajar sebagai Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor

Megapolitan
Heru Budi Kerahkan Anak Buah Buat Koordinasi dengan Fotografer Soal Penjambret di CFD

Heru Budi Kerahkan Anak Buah Buat Koordinasi dengan Fotografer Soal Penjambret di CFD

Megapolitan
Amarah Warga di Depok, Tusuk Tetangga Sendiri gara-gara Anjingnya Dilempari Batu

Amarah Warga di Depok, Tusuk Tetangga Sendiri gara-gara Anjingnya Dilempari Batu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com