JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah karyawan keberatan atas kebijakan pemerintah yang ingin memotong gaji sebesar 3 persen untuk disisihkan ke Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pasalnya, potongan 3 persen ini menambah daftar potongan pada gaji karyawan tiap bulan.
Salah satu karyawan swasta yang menyatakan penolakannya adalah Riza (27). Ia yang sehari-hari berkantor di Jakarta Barat ini mengeluh gajinya banyak dipotong.
“Kalau aku sih kurang setuju ya. Kita sudah banyak potongan. Pajak naik kan, PPN (jadi) 11 persen. Dipotong (lagi) BPJS Ketenagakerjaan (TK) dan BPJS Kesehatan,” kata Riza kepada Kompas.com, Selasa (27/5/2024).
Baca juga: Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise
Riza mengatakan, kenaikan gajinya per tahun tidak seberapa dengan pemotongan yang ada. Ditambah lagi harga kebutuhan sehari-hari yang saban hari naik.
“Jadi, kayak enggak imbang gitu pemasukan dan pengurangan. Banyak banget potongannya,” lanjut Riza.
Terlebih, pendapatannya sudah dianggarkan sejak awal bulan.
“Aku tuh pengeluaran jelas. Misal, buat bayar kost, bayar ini, bayar utama berapa. Terus, harian berapa. Jadi, memang sudah di-budget dari awal,” jelasnya.
Baca juga: Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemotongan gaji karyawan, termasuk karyawan swasta dan pegawai mandiri sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.