JAKARTA, KOMPAS.com - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah dikritik sejumlah karyawan swasta, salah satunya Rizqy (28).
Rizqy yang merupakan karyawan perusahaan swasta di Jakarta Selatan itu menilai, pemerintah terlalu memaksakan warganya untuk mengikuti program ini. Sementara, belum tentu uang rakyat dikelola dengan baik.
"Enggak setuju, karena sangat memaksakan dan udah enggak percaya pemerintah juga buat mengelola uang rakyat," kata Rizqy kepada Kompas.com, Rabu (30/5/2024).
Senada dengan Rizqy, pekerja swasta lain bernama Ratnaningtyas (28) juga keberatan jika gajinya dipotong 3 persen untuk iuran program Tapera.
Dengan jejak sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan selama ini, ia mengaku tak percaya pemerintah bisa mengelola dana tersebut dengan baik.
"Pemerintah enggak usah heran masyarakat makin enggak percaya, orang history-nya udah banyak kok. Kayak Jiwasraya, dan lainnya, ujung-ujungnya dikorupsi," ucap Tyas.
Baca juga: Banjir Kritik Program Tapera: Gaji Pas-pasan Dipotong Lagi, padahal Tak Berniat Beli Rumah
Lebih lanjut, Tyas merasa khawatir jika ia tak bisa merasakaan manfaat dari Tapera, padahal gajinya telah dipotong selama puluhan tahun masa kerja.
Tyas was-was syarat dan proses untuk mendapatkan rumah lewat program Tapera justru dipersulit ke depannya.
Pekerja swasta lain bernama Rachelia (27) juga menyampaikan keberatan serupa. Menurutnya, iuran Tapera selama puluhan tahun nilainya tak seberapa besar dan tidak cukup untuk membeli rumah.
Dia justru curiga, iuran dana yang disebut untuk Tapera ini bakal digunakan pemerintah untuk keperluan lainnya.
"Aku enggak setuju, soalnya kayak enggak adil aja perhitungannya. Nilai uang yang sekarang kita tabungin untuk Tapera tuh enggak akan besar nilainya untuk dituai 30 tahun lagi atau saat pensiun," kata Rachel.
"Jadi, kayak tabungan itu enggak akan bisa untuk beli rumah full. At the end, ya, ini cuma akal-akalan pemerintah aja kali untuk muterin uang rakyat," sambungnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera
Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri, dibayarkan secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Menurut PP tersebut, Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir, yakni, apabila telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; peserta meninggal dunia; dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.