JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah karyawan swasta mengaku tak setuju dengan aturan baru soal pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Jangan hanya potong tiga persen dari gaji. Yang gajinya besar sih enggak berasa, saya termasuk yang bayar apa-apa sendiri dan masih menanggung ini itu ya merasa berat," kata karyawan swasta di Jakarta Barat, Imelda (29), saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).
"Aturan ini keluar juga sebenarnya tidak langsung dari pemerintah yang disosialisasikan dengan jelas," ujar dia.
Baca juga: Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu
Misalnya, lanjut Imelda, ada penjelasan dengan data, perhitungannya, siapa yang terlibat, bentuk huniannya seperti apa, dan bagaimana sistemnya berjalan.
Sementara Eduard (29), seorang karyawan swasta di Jakarta Selatan, juga mengeluhkan perihal yang sama terkait sosialiasi program Tapera.
Menurutnya, ia hanya mengetahui aturan baru ini melalui media sosial dan berita. Tanpa benar-benar mendapatkan penjelasan yang utuh dari pemerintah mengenai implementasi Tapera.
"Tujuannya mungkin bagus, tapi impelentasinya menurut saya belum siap sih," ujar Eduard.
"Karena kesiapan dan sosialisasinya enggak ada, sehingga terlihat hanya menekan kita masyarakat menengah dan ini ujungnya jadi kayak semacam jebakan gitu. Tiba-tiba gaji dipotong begitu saja," sambung dia.
Lebih lanjut, Eduard berharap agar aturan ini bisa dicabut jika tidak mampu memberikan manfaat yang nyata. Sebab, menurutnya, kalau untuk membeli rumah, ia lebih memilih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang masih masuk akal.
Sementara Panji (29), karyawan yang bekerja di Jakarta Selatan juga berharap pemerintah dapat mengkaji ulang aturan tersebut.
"Ya semoga aturannya bisa dikaji ulang supaya bisa lebih tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Protes Iuran Tapera, Karyawan Swasta: Kami Sudah Banyak Potongan!
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.
Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.
Adapun besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iurang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Baca juga: Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.