JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut, dua pria bernama Prendy (32) dan Apif (34) telah mengincar kios ayam goreng di Palmerah, Jakarta Barat, untuk pemerasan dengan modus tukar uang receh.
"Memang dia sudah tahu, toko mana yang mau diincar," kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah Ipda Sabam Purba saat konferensi pers, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: 2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta
"Karena menurut pelaku, kios ayam goreng ini mudah (ditipu)," tambah dia.
Awalnya, pelaku membawa uang recehan Rp 500 dan Rp 1.000 yang totalnya sekitar Rp 400.000.
Jumlah itu tidak dihitung oleh pelaku sebelumnya.
Setelah datang ke kios milik korban, pelaku meminta tukar uang recehnya dengan uang Rp 2,5 juta dari toko yang dijaga korban.
"Ada pengancaman juga 'sudah, itu aku kenal bosmu' dengan nada bicara yang keras," kata Sabam.
"Nah itu juga merupakan ancaman. Hanya saja, pelaku tidak menggunakan senjata tajam," tambah dia.
Baca juga: 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar
Padahal, pelaku berbohong dan tidak kenal dengan pemilik kios itu.
Karena takut, korban memberikan semua hasil dagangannya senilai Rp 1,5 juta. Saat itu, korban tak menghitung uang yang diberikan pelaku.
Setelah pelaku kabur, uang itu dihitung korban. Ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan permintaan pelaku.
Prendy dan Apif membagi dua uang hasil kejahatannya itu.
"Jadi mereka dapat masing-masing Rp 750.000," ujar Sabam.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah
Aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @warga.jakbar, Sabtu (1/6/2024).
Dalam video itu, salah satu pelaku menyodorkan kantong plastik berwarna hitam yang berisikan uang receh.
Ketika penjual ayam goreng hendak menghitung uang recehnya, pelaku justru terlihat menolak dan meminta penjual untuk segera memberikan uang dengan jumlah yang diminta.
Atas perbuatannya, Prendy dan Apif dijerat dengan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.