Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Kompas.com - 04/06/2024, 19:54 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut, dua pria bernama Prendy (32) dan Apif (34) telah mengincar kios ayam goreng di Palmerah, Jakarta Barat, untuk pemerasan dengan modus tukar uang receh.

"Memang dia sudah tahu, toko mana yang mau diincar," kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah Ipda Sabam Purba saat konferensi pers, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: 2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

"Karena menurut pelaku, kios ayam goreng ini mudah (ditipu)," tambah dia.

Awalnya, pelaku membawa uang recehan Rp 500 dan Rp 1.000 yang totalnya sekitar Rp 400.000.

Jumlah itu tidak dihitung oleh pelaku sebelumnya.

Setelah datang ke kios milik korban, pelaku meminta tukar uang recehnya dengan uang Rp 2,5 juta dari toko yang dijaga korban.

"Ada pengancaman juga 'sudah, itu aku kenal bosmu' dengan nada bicara yang keras," kata Sabam.

"Nah itu juga merupakan ancaman. Hanya saja, pelaku tidak menggunakan senjata tajam," tambah dia.

Baca juga: 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

Padahal, pelaku berbohong dan tidak kenal dengan pemilik kios itu.

Karena takut, korban memberikan semua hasil dagangannya senilai Rp 1,5 juta. Saat itu, korban tak menghitung uang yang diberikan pelaku.

Setelah pelaku kabur, uang itu dihitung korban. Ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan permintaan pelaku.

Prendy dan Apif membagi dua uang hasil kejahatannya itu.

"Jadi mereka dapat masing-masing Rp 750.000," ujar Sabam.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @warga.jakbar, Sabtu (1/6/2024).

Dalam video itu, salah satu pelaku menyodorkan kantong plastik berwarna hitam yang berisikan uang receh.

Ketika penjual ayam goreng hendak menghitung uang recehnya, pelaku justru terlihat menolak dan meminta penjual untuk segera memberikan uang dengan jumlah yang diminta.

Atas perbuatannya, Prendy dan Apif dijerat dengan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Anggota Ormas yang Dianiaya di Jaksel Derita Tujuh Luka Tusukan

Polisi: Anggota Ormas yang Dianiaya di Jaksel Derita Tujuh Luka Tusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Picu Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Picu Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Masih Amankan Truk yang Ditabrak Porsche Cayman di Tol Dalam Kota

Polisi Masih Amankan Truk yang Ditabrak Porsche Cayman di Tol Dalam Kota

Megapolitan
Ikut Mengeroyok, Kakak Pelaku yang Tusuk Tetangga di Depok Juga Jadi Tersangka

Ikut Mengeroyok, Kakak Pelaku yang Tusuk Tetangga di Depok Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Wuffy Space Raya Bintaro dan Fasilitasnya

Harga Tiket Masuk Wuffy Space Raya Bintaro dan Fasilitasnya

Megapolitan
Insiden Penganiayaan Jadi Penyebab Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu, Kubu Korban Ingin Balas Dendam

Insiden Penganiayaan Jadi Penyebab Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu, Kubu Korban Ingin Balas Dendam

Megapolitan
Begini Kondisi Mobil Porsche Cayman yang Tabrak Truk di Tol Dalam Kota, Atap dan Bagian Depan Ringsek

Begini Kondisi Mobil Porsche Cayman yang Tabrak Truk di Tol Dalam Kota, Atap dan Bagian Depan Ringsek

Megapolitan
Curhat Penggiat Teater soal Kurangnya Dukungan Pemerintah pada Seni Pertunjukan, Bandingkan dengan Singapura

Curhat Penggiat Teater soal Kurangnya Dukungan Pemerintah pada Seni Pertunjukan, Bandingkan dengan Singapura

Megapolitan
PKS Nilai Wajar Minta Posisi Cawagub jika Usung Anies pada Pilkada Jakarta 2024

PKS Nilai Wajar Minta Posisi Cawagub jika Usung Anies pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
PKB Minta Supian Suri Bangun Stadion jika Terpilih Jadi Wali Kota Depok

PKB Minta Supian Suri Bangun Stadion jika Terpilih Jadi Wali Kota Depok

Megapolitan
Lika-liku Suwito, Puluhan Tahun Berjuang di Jakarta buat Jadi Seniman Lukis

Lika-liku Suwito, Puluhan Tahun Berjuang di Jakarta buat Jadi Seniman Lukis

Megapolitan
Kembali Diperiksa, Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Ditanya Lagi soal Kronologi Kejadian

Kembali Diperiksa, Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Ditanya Lagi soal Kronologi Kejadian

Megapolitan
Polisi Tetapkan 12 Pelajar sebagai Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor

Polisi Tetapkan 12 Pelajar sebagai Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor

Megapolitan
Heru Budi Kerahkan Anak Buah Buat Koordinasi dengan Fotografer Soal Penjambret di CFD

Heru Budi Kerahkan Anak Buah Buat Koordinasi dengan Fotografer Soal Penjambret di CFD

Megapolitan
Amarah Warga di Depok, Tusuk Tetangga Sendiri gara-gara Anjingnya Dilempari Batu

Amarah Warga di Depok, Tusuk Tetangga Sendiri gara-gara Anjingnya Dilempari Batu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com