JAKARTA, KOMPAS.com - R (22), ibu muda yang mencabuli anak kandungnya di Tangerang Selatan, hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers kasusnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
Ia berjalan masuk ke lokasi konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan oranye dan wajahnya tertutup masker abu-abu.
Ia mengabaikan sejumlah panggilan dari awak media yang memintanya mengangkat wajah.
R terus menunduk selama dihadirkan di hadapan publik.
Tidak sampai tiga menit, R meninggalkan lokasi. Ia masih tertunduk saat berjalan keluar.
Untuk diketahui, video yang memperlihatkan seorang ibu mencabuli anak laki-lakinya yang masih balita beredar di media sosial.
Usai videonya viral, R menyerahkan diri ke polisi.
Anaknya yang masih berusia lima tahun juga sudah diamankan dan berada di bawah perlindungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Penyesalan Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Menangis Tersedu-sedu dan Tak Nafsu Makan
Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Ia diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.