JAKARTA, KOMPAS.com - Status R (22) yang tidak bekerja dan suaminya yang berprofesi sebagai pengamen menjadi alasan tersangka nekat membuat video saat mencabuli anaknya.
“Terkait dengan ekonomi, yang bersangkutan ini sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sampai akhirnya berani untuk melakukan atau membuat video yang beredar sekarang ini,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Tawaran Kerja Lewat Broadcast Facebook
R dan keluarganya tinggal di sebuah kontrakan berukuran 3x3 meter di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Jadi, sangat amat kurang layak untuk dihuni oleh sebuah keluarga kecil,” kata Hendri.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan suaminya, belum ditemukan indikasi desakan ekonomi lainnya. Misalnya, keterlibatan dalam judi online.
Untuk diketahui, berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Icha Shakila melalui Facebook pada 28 Juli 2023.
Saat itu, R mengaku ditawari pekerjaan oleh Icha. Namun, lama-lama R justru dibujuk untuk mengirimkan foto telanjangnya kepada Icha.
Karena, terdesak kebutuhan ekonomi, R lantas menuruti permintaan itu.
Baca juga: Polisi Masih Periksa Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Kemudian, pada 30 Juli 2023, R diminta untuk membuat video bermuatan pornografi oleh Icha Shakila.
Awalnya, R menolak. Namun, Icha mengancam akan menyebarkan foto telanjang R. Akhirnya, R menuruti permintaan Icha lagi.
Tersangka R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.