JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap dua buah ponsel milik R (22), ibu yang mencabuli anak kandungnya.
“Kita sedang memeriksakan ke laboratorium forensik digital Polda Metro Jaya untuk melihat device handphone dari terduga pelaku ini,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji kronologi yang dijelaskan R. R sebelumnya mengakku disuruh pemilik akun Facebook Icha Shakila untuk membuat konten cabul.
Baca juga: Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Polisi Pastikan Suami Pelaku Tak Terlibat
Hal ini diperlukan karena akun FB Icha Shakila sudah tidak bisa diakses semenjak Juli 2023.
Untuk diketahui, berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Icha Shakila melalui Facebook pada 28 Juli 2023.
Saat itu, R mengaku ditawari pekerjaan oleh Icha. Namun, lama-lama R justru dibujuk untuk mengirimkan foto telanjangnya kepada Icha.
Karena, terdesak kebutuhan ekonomi, R lantas menuruti permintaan itu.
Kemudian, pada 30 Juli 2023, R diminta untuk membuat video bermuatan pornografi oleh Icha Shakila.
Baca juga: Ibu yang Cabuli Anaknya Tak Bekerja, Bikin Video Asusila karena Butuh Uang
Awalnya, R menolak. Namun, Icha mengancam akan menyebarkan foto telanjang R. Akhirnya, R menuruti permintaan Icha lagi.
Tersangka R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.