JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk men-takedown video viral ibu yang mencabuli anaknya sendiri agar tidak semakin menyebar di media sosial.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk seluruh video beredar terkait pornografi bisa di-take down agar tidak beredar lagi di Facebook dan aplikasi lainnya,” ujar Hendri Umar dalam konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Hendri mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pengecekan untuk melacak penyebaran video viral ini ke akun-akun media sosial lain.
Baca juga: Polisi Periksa Ponsel Ibu yang Cabuli Anaknya, Cek Kebenaran Ada Perintah Bikin Video Asusila
Selain itu, penyidik juga masih mencari identitas pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang mendorong R untuk membuat konten cabul tersebut.
Saat ini, Polda masih melakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap R.
R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Baca juga: Ibu yang Cabuli Anaknya Tak Bekerja, Bikin Video Asusila karena Butuh Uang
Ia diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.