BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, benda-benda terindikasi perdukunan yang ditemukan di rumah tersangka DS (61) tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan.
Hal itu diketahui setelah DS melakukan adegan dalam pra-rekonstruksi yang dilakukan di rumahnya, Kampung Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (6/6/2024).
"Dari 34 adegan pra-rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini, tidak ditemukan kegiatan tersangka melakukan ritual," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi.
Firdaus mengatakan, pihaknya belum menemukan fakta keterkaitan tindakan kriminal yang dilakukan DS dengan indikasi praktik perdukunan.
Baca juga: Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku
"Ya sampai saat ini kami belum menemukan fakta ada keterkaitan antara praktik hukum dengan tindak pidana yang terjadi, tapi ini masih harus kami dalami," ujarnya.
Firdaus memastikan, penyelidikan akan terus dilakukan untuk mendapatkan fakta secara objektif.
"Prosesnya masih terus didalami sehingga nanti kami dapat satu hasil yang objektif," tambah dia.
Untuk mengungkap motif DS membunuh korban, polisi bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Bocah Dalam Lubang Galian Air di Bekasi
"Dalam waktu dekat ini akan disampaikan secara komprehensif baik dengan tim apsifor dari pemeriksaan psikologi forensik, DP3A dan KPAD Kota Bekasi terkait pemeriksaan psikologi klinis tersangka," kata Firdaus.
Untuk diketahui, DS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria 61 tahun itu mengakui telah membunuh korban dengan cara membekap dan mencekik leher GH.
DS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, GH telah dilaporkan hilang sejak Jumat (31/5/2024). Orangtua korban juga telah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi bersama warga mulai melakukan pencarian GH sampai akhirnya terendus keberadaan korban di rumah pelaku yang masih berlokasi di satu kampung dengan korban di Ciketing Udik, Bantargebang.
Jenazah GH ditemukan sedalam 2,5 meter di lubang galian air di rumah DS yang berjarak 700 meter dari rumah korban, Minggu (2/6/2024) pukul 02.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.