Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

Kompas.com - 06/06/2024, 19:08 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, benda-benda terindikasi perdukunan yang ditemukan di rumah tersangka DS (61) tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan.

Hal itu diketahui setelah DS melakukan adegan dalam pra-rekonstruksi yang dilakukan di rumahnya, Kampung Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (6/6/2024).

"Dari 34 adegan pra-rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini, tidak ditemukan kegiatan tersangka melakukan ritual," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi.

Firdaus mengatakan, pihaknya belum menemukan fakta keterkaitan tindakan kriminal yang dilakukan DS dengan indikasi praktik perdukunan.

Baca juga: Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

"Ya sampai saat ini kami belum menemukan fakta ada keterkaitan antara praktik hukum dengan tindak pidana yang terjadi, tapi ini masih harus kami dalami," ujarnya.

Firdaus memastikan, penyelidikan akan terus dilakukan untuk mendapatkan fakta secara objektif.

"Prosesnya masih terus didalami sehingga nanti kami dapat satu hasil yang objektif," tambah dia.

Untuk mengungkap motif DS membunuh korban, polisi bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Bocah Dalam Lubang Galian Air di Bekasi

"Dalam waktu dekat ini akan disampaikan secara komprehensif baik dengan tim apsifor dari pemeriksaan psikologi forensik, DP3A dan KPAD Kota Bekasi terkait pemeriksaan psikologi klinis tersangka," kata Firdaus.

Untuk diketahui, DS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria 61 tahun itu mengakui telah membunuh korban dengan cara membekap dan mencekik leher GH.

DS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, GH telah dilaporkan hilang sejak Jumat (31/5/2024). Orangtua korban juga telah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi bersama warga mulai melakukan pencarian GH sampai akhirnya terendus keberadaan korban di rumah pelaku yang masih berlokasi di satu kampung dengan korban di Ciketing Udik, Bantargebang.

Jenazah GH ditemukan sedalam 2,5 meter di lubang galian air di rumah DS yang berjarak 700 meter dari rumah korban, Minggu (2/6/2024) pukul 02.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Motor Warga Ringsek Diseruduk Sapi Kurban yang Mengamuk di Pasar Rebo

Satu Motor Warga Ringsek Diseruduk Sapi Kurban yang Mengamuk di Pasar Rebo

Megapolitan
Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Megapolitan
Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Megapolitan
Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Megapolitan
Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Megapolitan
Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Megapolitan
Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com