JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pelaku berinisial ND dan R sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial FY (20) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti, kami menetapkan ND dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan (FY),” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
David mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Salah satunya adalah pasal terkait pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman pidana mati.
Baca juga: Anaknya Dikeroyok hingga Tewas di Kemang, Ibu Korban Minta Semua Pelaku Ditangkap
“Tersangka ND kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP,” ucap David.
“Sementara, tersangka R kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP,” sambung dia.
Kendati sama-sama terancam pidana mati, David menyebutkan bahwa hal itu tak berlaku untuk tersangka R.
Pasalnya, R diketahui masih di bawah umur dan dianggap masih anak-anak di mata hukum.
“Untuk anak R hukuman maksimalnya bukan pidana mati, hanya sepertiga masa tahanan maksimal yang tertulis di pasal,” ungkap dia.
Baca juga: Polisi Masih Buru 2 Pengeroyok Pelajar di Kemang yang Belum Tertangkap
Adapun ND merupakan tersangka utama dalam kasus pengeroyokan FY.
ND disebut telah melancarkan pukulan dan tendangan di bagian kepala, dada, dan perut korban.
Sementara, R merupakan pemicu dari adanya pengeroyokan.
Karena cerita dari R, ND dan dua pelaku lainnya akhirnya memukuli FY.
“Peran R adalah memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuh David.
Sebagai informasi, FY merupakan seorang pelajar yang tengah menempuh Paket B atau ijazah setara SMP di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri 31.
Baca juga: Hasil Otopsi Pelajar yang Tewas Dikeroyok di Kemang: Pankreas Robek, Lambung Berisi Darah