JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik akun Facebook Icha Shakila sempat meminta AK (26), ibu asal Bekasi yang cabuli anak kandungnya sendiri untuk membuat video asusila dengan kakek-kakek.
“Jadi dia (AK) juga diminta pemilik akun Facebook Icha untuk merekam aksi persetubuhan dengan kakek-kakek,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ade Ary mengungkapkan, permintaan itu diajukan akun Facebook Icha sebagai persyaratan untuk mencairkan uang yang dijanjikan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, AK dijanjikan bakal diberikan sejumlah uang asal yang bersangkutan mau membuat video asusila dengan anak kandungnya.
Namun, setelah mengirimkan video asusila yang direkam bersama anak kandungnya ke akun Facebook Icha, AK tak kunjung mendapatkan bayaran.
Baca juga: Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandung, Mulanya Pelaku Tergiur Uang dari FB Icha Shakila
“Setelah disepakati dan dibuat (video asusila) untuk pertama kali, AK mengirimkan hasil videonya ke akun Facebook tersebut, tapi berujung tidak dibayar,” ucap Ade Ary.
AK yang merasa dibohongi kemudian menceritakan peristiwa ini kepada sang suami.
Sang suami menjelaskan bahwa AK telah tertipu.
“Suaminya bilang bahwa dia ini ditipu, tapi AK tetap berupaya menagih janji ke akun Facebook Icha. AK lalu justru diminta untuk foto tanpa busana dan membuat video asusila tadi, bersama kakek-kakek,” ungkap Ade Ary.
Baca juga: Sama seperti di Tangsel, Ibu di Bekasi Juga Disuruh Icha Shakila untuk Cabuli Anak Kandung
Sebagai informasi, aksi pencabulan yang dilakukan AK terhadap anak kandungnya dilakukan di kediamannya yang berada Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa itu direkam oleh AK pada Desember 2023 lalu.
Video tersebut kemudian viral dalam beberapa hari terakhir dan dibagikan di sejumlah platform.
Bermodalkan video, penyidik dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kemudian mencoba mencari tahu keberadaan AK.
Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, diketahui AK berada di sebuah rumah kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik kemudian melakukan penangkapan pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Ketika ditangkap, AK mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut.
Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.