JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya akan memeriksa kesehatan mental AK (26), ibu asal Bekasi yang mencabuli anak kandungnya sendiri.
“Betul (dilakukan tes kesehatan mental). Nanti dilakukan oleh psikolog dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya,” kata dia kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ade Ary mengatakan, tes kesehatan mental dilakukan dengan metode yang sama seperti saat memeriksa R (22), ibu asal Tangerang Selatan yang juga mencabuli anak kandungnya.
AK dan R diketahui sama-sama melakukan aksi tak senonoh karena iming-iming uang yang dijanjikan pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.
Baca juga: Terjadi Lagi, Ibu Cabuli Anak Kandung di Bekasi
“Makanya tadi saya bilang penanganannya sama nanti dengan R, maksudnya detail-detailnya seperti itu, nanti kami update lagi, ya,” tutur dia.
Sebagai informasi, aksi pencabulan yang dilakukan AK terhadap anak kandungnya dilakukan di kediamannya yang berada Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa itu direkam oleh AK pada Desember 2023 lalu.
Video tersebut kemudian viral dalam beberapa hari terakhir dan dibagikan di sejumlah platform.
Baca juga: Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandung, Mulanya Pelaku Tergiur Uang dari FB Icha Shakila
Bermodalkan video, penyidik dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kemudian mencoba mencari tahu keberadaan AK.
Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, diketahui AK berada di sebuah rumah kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik kemudian melakukan penangkapan pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Ketika ditangkap, AK mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut.
Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di lain sisi, R, ibu kandung yang tinggal di Tangerang Selatan melakukan aksi serupa layaknya AK.
Baca juga: Akun FB Icha Shakila Juga Minta Ibu di Bekasi Bikin Video Asusila dengan Kakek-kakek
Aksi yang dilakukan terhadap anak kandungnya itu terjadi pada Juli 2023.
Video pencabulan itu kemudian viral di media sosial baru-baru ini. Viral lebih dulu daripada video milik AK.
R awalnya sempat bersembunyi, tetapi dia akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).
R kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Ia diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.