JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah menyerahkan kembali perbaikan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, dokumen tersebut diserahkan Dharma-Kun pada hari terakhir perbaikan, Jumat (7/6/2024) malam.
"Kemarin (Jumat) sudah kami terima perbaikannya pada pukul 23.10 WIB," ujar Astri saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2024).
Astri mengatakan, tahapan setelah ini yakni pemeriksaan verifikasi administrasi yang bakal dilakukan sampai 18 Juni 2024.
"Dokumen perbaikan yang kami terima, akan kami lakukan verifikasi administrasi (vermin) sampai tanggal 18 Juni 2024," ujar Astri.
Dalam pemeriksaan pada tahapan verifikasi administrasi ini, KPU mengerahkan petugas dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota serta anggota PPK.
Sebelumnya, ada data 500.000 pendukung yang harus diperbaiki Dharma-Kun untuk memenuhi persyaratan KPU jika ingin maju pada Pilkada DKI 2024 jalur perseorangan atau independen.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan untuk melenggang sebagai calon gubernur Jakarta lewat jalur independen dibutuhkan sebanyak 618.968 dukungan yang ditunjukkan dalam bentuk fotokopi KTP.
Jika syarat dukungan Dharma-Kun memenuhi syarat di proses verifikasi administrasu, nantinya akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, jika Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tak bisa penuhi syarat, langkah untuk mencalonkan diri sebagai orang pertama di DKI Jakarta harus terhenti.
"Ini adalah kesempatan perbaikan yang terakhir bagi pasangan calon. Nanti, kami akan lakukan verifikasi kembali dari tanggal 8 sampai 18 Juni. Nanti statusnya tinggal dua saja, MS Memenuhi Syarat atau TMS Tidak Memenuhi Syarat," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.