JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh dan pekerja DKI Jakarta menolak wacana pemerintah memberlakukan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu alasannya, karena tidak ada keterwakilan buruh dalam Komite Tapera.
“(Dalam) komite yang dibuat untuk Tapera, itu tidak ada unsur perwakilan buruhnya,” ujar Perwakilan FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI), Endang Hidayat dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Endang membandingkan program tapera dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut dia, dalam kepengurusan BPJS, terdapat perwakilan buruh sebagai pengawas.
Dengan tidak adanya keterwakilan buruh, kata Endang, dana yang terkumpul melalui Tapera rentan diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Dana yang ditabung oleh buruh Indonesia, baik ASN (aparatur sipil negara) maupun swasta, di sini dampaknya akan lebih menyengsarakan buruh karena dengan ditabung dipaksa tapi tidak ada controlling (pengawasan) di Tapera,” imbuhnya.
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Jakarta dan Serikat Pekerja Kompak Tolak Tapera, Minta Pemerintah Batalkan
Untuk itu, FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI) bersama dengan enam serikat pekerja lainnya menandatangani nota kesepakatan dengan Apindo DKI Jakarta untuk bersama-sama menolak Tapera.
Adapun serikat pekerja yang ikut menandatangani pernyataan ini antara lain, FSB Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI); FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI); Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia); FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES); FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP); dan FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri, dibayarkan secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Menurut PP tersebut, Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir, yakni, apabila telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; peserta meninggal dunia; dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Baca juga: Dilema Tapera di Tengah Kemarahan Publik dan Penyesalan Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.