JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi secara masif untuk mengantisipasi pelanggaran kampanye di kegiatan car free day (CFD).
"Ya khusus urusan penanganan kampanye memang tahapannya belum masuk. Tapi kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada peserta pemilu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Benny menuturkan, dalam aturan kampanye sudah jelas tertera mengenai aturan berkampanye. Salah satunya tidak boleh dilakukan di kegiatan CFD.
"Meskipun ini masih jauh. Kampanye kan masih nanti. Tapi tidak apa-apa, ini (sosialisasi) sebagai warning atau pengingat," paparnya.
Baca juga: Bawaslu Belum Bisa Tindak Baliho Kampanye Politik yang Bertebaran Sebelum Waktunya
Berkaca pada kampanye Pilpres 2024 yang dilakukan di CFD, Benny meminta pasangan calon berkampanye secara dialogis dan bertanggung jawab.
"CFD itu tidak boleh digunakan untuk aktifitas politik atau kampanye. Tentu kami akan melakukan sosialisasi," ucapnya.
Sebagai informasi, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka pernah membagikan susu kotak di area CFD, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023.
Tindakan Gibran itu lantas memantik polemik di publik. Pasalnya, area CFD terlarang untuk aktivitas politik. Gibran tetap dianggap kampanye meski tidak membawa alat peraga.
Padahal, ada larangan kegiatan politik di area CFD yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca juga: Masih Bungkamnya Heru Budi Soal Sanksi Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD, Ada Faktor Jokowi?
Namun, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan apa yang dilakukan oleh Gibran saat CFD bukanlah pidana pemilu.
Bagja menilai, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran yang melibatkan anak saat CFD di Jakarta tidak cukup bukti berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak'. Yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.