DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok menerima aduan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlihat menghadiri deklarasi dukungan politik terhadap Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
"Kalau laporannya enggak ada, tapi karena itu sudah ada di media sosial juga. Kebetulan juga, ada aduan yang masuk ke (saluran) pengaduan Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Sulastio mengungkapkan, aduan itu akan menjadi informasi awal untuk mereka telusuri lebih lanjut.
Baca juga: Wajah Imam Budi Hartono dan Supian Suri Mulai Mejeng di Jalanan Depok Jelang Pilkada
"Untuk bisa dijadikan sebagai info awal, itu syaratnya harus ada aduan yang masuk melalui saluran resmi Bawaslu," ucap Sulastio.
Berdasarkan isi aduannya, pelanggaran ASN merujuk pada agenda deklarasi dukungan yang digelar Sahabat Idris (SAHID) kepada Imam di Bogor, Jawa Barat, akhir Mei 2024 lalu.
"Dia (IBH) hadir di acara tersebut, tapi yang menyelenggarakannya itu Sahabat Idris, tapi dia hadir," ujar Sulastio.
Sejauh ini, Bawaslu mengatakan ada empat ASN yang diduga ikut menghadiri acara itu.
"Kalau dari informasi yang kita dapat dari media ada empat (orang). Satu sudah kita panggil dan yang tiga lagi memang kami belum bisa mengidentifikasi," terang Sulastio.
Oleh karena itu, pihaknya sudah bersurat ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk meminta bantuan mencari ketiga identitas ASN lainnya.
Baca juga: Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar
"Kita enggak bisa mengenali dari muka karena kan kita enggak punya data ASN, yang punya data ASN itu BKPSDM," jelas Sulastio.
"Nah kita masih menunggu data dari BKPSDM ini, belum kasih nama-nama yang terduga lainnya," tambahnya.
Saat ini, Bawaslu masih mengumpulkan syarat formil untuk nantinya laporan dugaan pelanggaran itu diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Yang penting ada terduganya, lalu syarat materilnya seperti bukti dan saksi ada. Baru setelah itu, kita lempar ke KASN. soal dia terbukti melanggar atau tidak, itu menjadi urusan KASN," tutur Sulastio.
Baca juga: PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.