JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI mulai memetakan jenis-jenis pelanggaran kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada November 2024.
Selain pemasangan atribut di tempat terlarang, Bawaslu Jakarta juga mengantisipasi area Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-MH Thamrin agar tidak dijadikan lokasi kampanye.
Larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Dalam Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi, "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
Baca juga: Bawaslu Nyatakan Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Langgar Aturan HBKB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo mengatakan, antisipasi pelanggaran kampanye Pilkada Jakarta di CFD itu berkaca momen Pilpres 2024.
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka itu membagikan susu kotak di area CFD, Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023. Tindakan Gibran itu lantas memantik polemik di publik.
"CFD itu tidak boleh digunakan untuk aktivitas politik atau kampanye. Tentu kami akan melakukan sosialisasi," ujar Benny kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Bawaslu Jakarta Pusat kala itu memutuskan, kegiatan Gibran itu melanggar berdasarkan hasil kajian rapat bersama Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.
Baca juga: Ditanya soal Sanksi Pelanggaran Gibran di CFD, Kasatpol PP DKI: Kok Balik Lagi, Sudah Lewat...
Temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
Dengan demikian, Bawaslu DKI akan mensosialisasikan secara masif untuk mengantisipasi pelanggaran kampanye di CFD saat momen Pilkada 2024.
"Meskipun ini masih jauh. Kampanye kan masih nanti. Tapi tidak apa-apa, ini (sosialisasi) sebagai warning atau pengingat," kata Benny.
Benny meminta pasangan calon berkampanye secara dialogis dan bertanggung jawab sesuai visi dan misi para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Baca juga: Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024 di CFD, Bawaslu DKI Sosialisasi secara Masif
"Bahwa kampanye untuk menyampaikan visi dan misi dengan cara dialogis, jujur, dan bertanggung jawab," ucap Benny.
Menurut Benny, penyampaian visi, misi, dan program peserta Pilkada merupakan bagian dari pendidikan politik untuk masyarakat.
"Bawaslu mengimbau para kontestan, para calon gubernur ini melakukan kampanye secara benar, melakukan pendidikan politik secara bertanggung jawab," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo.
"Dengan cara apa? Dengan cara menawarkan visi dan misi kepada pemilih," tambah Benny.
(Reporter : Firda Janati | Editor : Irfan Maullana, Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.