JAKARTA, KOMPAS.com - R (22), ibu yang mencabuli anak kandungnya di Tangerang Selatan, dipastikan tak mengalami gangguan jiwa.
“Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim psikolog maupun psikiatri, tidak terdapat gangguan kejiwaan atau psikologis yang diderita R,” Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Ada Dua Kasus Ibu Cabuli Anak, Kemen PPPA Dorong Polisi Ungkap Sindikatnya
Ade menyebut, hasil pemeriksaan kejiwaan R telah keluar pada Senin (1/6/2024).
Karena tak ditemukannya gangguan kejiwaan, proses hukum terhadap R akan dilanjutkan.
Tersangka akan menjalani proses hukum atas perilaku bejatnya terhadap sang anak.
“Karena tidak terdapat gangguan jiwa, tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan,” imbuh kata Ade.
Diketahui, R mencabuli anak kandungnya pada Juli 2023. Video pencabulan itu viral di media sosial baru-baru ini.
Sempat bersembunyi, R akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Akun Icha Shakilla Diduga Dibajak, Suruh Ibu di Tangsel dan Bekasi Cabuli Anak Kandung
R kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Ia diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.