JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial M, terduga pelaku yang menduplikasi akun Facebook bernama Icha Shakila, mengiming-imingi korbannya dengan uang ratusan juta rupiah.
“Korban ditawarkan uang Rp 300 juta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Kasus 2 Ibu Cabuli Anak Kandung, Polisi Periksa Pemilik Akun Facebook Icha Shakila
Jika korban ingin mendapatkan uang itu, mereka diharuskan membuat konten pornografi, baik foto maupun video.
Bila korban mengiyakan, M lantas akan menentukan video atau foto seperti apa yang harus dibuat.
“Jadi (uang Rp 300 juta) bisa didapatkan dengan membuat foto maupun video yang memuat konten asusila atau pornografi,” tutur Ade Safri.
Walau demikian, Ade Safri tak menyebut secara spesifik terkait bayaran Rp 300 juta ditujukan kepada siapa.
Pasalnya, hingga hari ini, sudah ada tiga korban yang tercatat terseret ke dalam kasus ini.
Korban pertama adalah pemilik asli akun Facebook Icha Shakila, kemudian ibu asal Tangerang Selatan berinisial R (22), dan ibu berinisial AK (26) asal Bekasi.
Baca juga: Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak
“Memang ada beberapa jenis pekerjaan yang ditawarkan pelaku, yang jelas iming-iming gajinya besar,” tutup Ade Safri.
Sebagai informasi, seorang ibu di Tangerang, R (22), dan ibu di Bekasi, AK (26), menjadi korban penipuan dari pemilik akun Facebook yang mengatasnamakan Icha Shakila.
R dan AK melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri usai diiming-imingi sejumlah uang oleh Icha.
AK mencabuli anak kandungnya di kediamannya yang berada Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa itu direkam oleh AK pada Desember 2023 lalu.
Sementara itu, R, ibu yang tinggal di Tangerang Selatan juga melakukan aksi serupa dengan AK.
Aksi pencabulan yang dilakukan AK terhadap anak kandungnya terjadi pada Juli 2023.