BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mencatat peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Amanah mengatakan, sepanjang Januari hingga Mei 2024, pihaknya telah menerima 12 laporan kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Dede mengungkapkan, angka tersebut sebanding dengan jumlah kasus yang ditangani KPAID Kota Bogor sepanjang 2023.
"Artinya, jumlah kasus dalam kurun waktu lima bulan di tahun 2024 ini sebanding dengan jumlah kasus yang kami tangani di sepanjang tahun 2023 kemarin. Tentu ini sangat luar biasa mengkhawatirkan, kami pun sangat menyayangkan," ujar Dede, Selasa (11/6/2024).
Dede menambahkan, dari 12 kasus yang telah dilaporkan, terdapat 18 anak menjadi korban kekerasan seksual. Rata-rata korban predator anak tersebut masih duduk di bangku sekolah.
Baca juga: Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Sidik Kasus Pencabulan Bocah oleh Kakek dan Paman di Depok
Ia menuturkan, kasus kekerasan seksual yang paling banyak dilaporkan, yakni pencabulan terhadap anak.
"Pelakunya memang orang-orang terdekat korban, orang dewasa," sebutnya.
Dede melanjutkan, dalam beberapa penanganan kasus, KPAID juga berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor, termasuk memberikan pendampingan terhadap korban hingga ke proses persidangan.
"Kasus yang masuk ke KPAID, kalau ada masalah hukum kita ke kepolisian dan pendampingannya oleh UPTD," ucap Dede.
Teerkini, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh seorang oknum pelatih renang di Kota Bogor berinisial AP (41).
Baca juga: Diduga Cabuli Muridnya, Pelatih Les Renang di Bogor Ditangkap
Korban merupakan siswi yang usianya masih di bawah 10 tahun. Peristiwa itu diketahui setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfhi Olot Gigantara mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena nafsu kepada korban.
Korban yang merupakan murid pelaku tersebut diduga dicabuli saat berlatih renang dan jauh dari pengawasan orangtua.
"Motif pelaku karena nafsu. Jadi, ibu korban mendampingi korban saat latihan renang namun tidak mengikuti dari dekat," kata Lutfhi.
AP pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatan yang dilakukannya tersebut.
"Dikenakan Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Juncto Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," pungkas Lutfhi.
Baca juga: Pelatih Renang di Bogor Cabuli Muridnya saat Orangtua Korban Tak Mengawasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.