Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAID Kota Bogor Catat Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 12/06/2024, 10:33 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mencatat peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Amanah mengatakan, sepanjang Januari hingga Mei 2024, pihaknya telah menerima 12 laporan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Dede mengungkapkan, angka tersebut sebanding dengan jumlah kasus yang ditangani KPAID Kota Bogor sepanjang 2023.

"Artinya, jumlah kasus dalam kurun waktu lima bulan di tahun 2024 ini sebanding dengan jumlah kasus yang kami tangani di sepanjang tahun 2023 kemarin. Tentu ini sangat luar biasa mengkhawatirkan, kami pun sangat menyayangkan," ujar Dede, Selasa (11/6/2024).

Dede menambahkan, dari 12 kasus yang telah dilaporkan, terdapat 18 anak menjadi korban kekerasan seksual. Rata-rata korban predator anak tersebut masih duduk di bangku sekolah.

Baca juga: Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Sidik Kasus Pencabulan Bocah oleh Kakek dan Paman di Depok

Ia menuturkan, kasus kekerasan seksual yang paling banyak dilaporkan, yakni pencabulan terhadap anak.

"Pelakunya memang orang-orang terdekat korban, orang dewasa," sebutnya.

Dede melanjutkan, dalam beberapa penanganan kasus, KPAID juga berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor, termasuk memberikan pendampingan terhadap korban hingga ke proses persidangan.

"Kasus yang masuk ke KPAID, kalau ada masalah hukum kita ke kepolisian dan pendampingannya oleh UPTD," ucap Dede.

Teerkini, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh seorang oknum pelatih renang di Kota Bogor berinisial AP (41).

Baca juga: Diduga Cabuli Muridnya, Pelatih Les Renang di Bogor Ditangkap

Korban merupakan siswi yang usianya masih di bawah 10 tahun. Peristiwa itu diketahui setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfhi Olot Gigantara mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena nafsu kepada korban.

Korban yang merupakan murid pelaku tersebut diduga dicabuli saat berlatih renang dan jauh dari pengawasan orangtua.

"Motif pelaku karena nafsu. Jadi, ibu korban mendampingi korban saat latihan renang namun tidak mengikuti dari dekat," kata Lutfhi.

AP pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatan yang dilakukannya tersebut.

"Dikenakan Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Juncto Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," pungkas Lutfhi.

Baca juga: Pelatih Renang di Bogor Cabuli Muridnya saat Orangtua Korban Tak Mengawasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Cerita 'Single Mom' Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Cerita "Single Mom" Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Megapolitan
Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi 'Online'

Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi "Online"

Megapolitan
Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com