JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita alias "Vina Cirebon", Hotman Paris Hutapea, khawatir polisi menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina hanya untuk memuaskan masyarakat.
"Mungkin targetnya penyidik ada satu orang yang divonis (bersalah) biar masyarakat puas," kata Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Pasalnya, kata Hotman, menurut berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru para terpidana kasus ini, lima dari enam orang menyatakan Pegi tidak terlibat kasus pembunuhan Vina. Hanya satu terpidana yang menyatakan Pegi terlibat.
Hotman menyebut, pernyataan lima terpidana itu bisa menjadi bukti kuat bahwa Pegi bukan buron kasus pembunuhan yang selama ini dicari.
"Seharusnya Pegi itu tidak ditetapkan menjadi tersangka karena lima terpidana menyatakan dia tidak terlibat, hanya satu terpidana yang menyatakan terlibat," ujar Hotman.
Baca juga: Keluarga Vina Cirebon Setuju Hotman Paris Dorong Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta
Hotman pun menyayangkan langkah Polda Jawa Barat (Jabar) yang hanya berfokus pada penyidikan Pegi saja. Ditambah lagi, Polda Jabar juga mencoret dua buron lainnya karena dianggap fiktif.
Padahal, Hotman dan keluarga Vina meyakini bahwa dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu memang ada dan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina serta kekasihnya, Muhamad Rizky Rudiana atau Eki.
Apalagi, BAP para pelaku pada tahun 2016 dan 2017 lalu menjelaskan secara rinci bagaimana peran dua DPO yang bernama Dani dan Andi itu turut dalam aksi keji tersebut.
"DPO Andi memukul dan melempari korban Muhamad Rizky Rudiana (kekasih Vina) dan korban Vina," ucap Hotman.
Sebagai informasi, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian atau Eki pada Sabtu (27/8/2016).
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Bukan hanya dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas kejadian itu, pada tahun 2016 Polda Jabar menetapkan 11 tersangka.
Namun, hanya delapan pelaku yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap. Sementara, tiga tersangka lainnya buron.
Delapan tahun berjalan, polisi tak kunjung menemukan ketiga buron tersebut. Akhirnya, pada 2024 kasus Vina kembali viral usai difilmkan.
Polda Jabar akhirnya kembali mengusut kasus Vina dan tak lama menangkap Pegi Setiawan. Pegi dinyatakan sebagai tersangka terakhir kasus ini.
Sementara dua nama lainnya dicoret dari DPO dan dianggap tidak ada atau hanya fiktif.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Kasus Vina Cirebon Tak Akan Dapat Keadilan Hukum meski Pegi Dinyatakan Bersalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.