JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa polisi maupun jaksa seolah-olah menunjukkan keberpihakan lantaran belum juga menahan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Firli sampai saat ini belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak 22 November 2023.
"Jangan-jangan polisi atau jaksa tebang pilih tidak menahan FB (Firli Bahuri). Padahal, sangkaannya jelas, memungkinkan untuk ditahan," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Setelah 7 Bulan Tersangka, Pengamat: Sangat Mungkin Ada Intervensi
Kendati demikian, Fickar tak menampik soal adanya intervensi dalam pengusutan kasus yang menjerat Firli.
Namun, ia menilai bahwa polisi maupun jaksa seharusnya tidak terpengaruh dengan intervensi.
"Sangat mungkin ada intervensi, tetapi seharusnya polisi dan kejaksaan tidak takut pada intervensi dari luar karena kasusnya jelas pemerasan dan penyalahgunaan jabatan," ungkap Fickar.
Fickar menambahkan, kasus yang menjerat Firli seharusnya sudah tuntas, bukan berlarut-larut seperti sekarang ini.
"Seharusnya sudah naik ke penuntutan dan peradilan, bahkan seharusnya sudah divonis," tutur Fickar.
Oleh sebab itu, Fickar berharap pihak berwenang bisa segera menuntaskan penanganan kasus Firli.
Baca juga: Lebih dari 200 Hari Jadi Tersangka, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan...
"Saya kira seharusnya Kapolri dan Jaksa Agung menegur bawahannya untuk melanjutkan, membawa perkara FB (Firli Bahuri) ke pengadilan," tutur Fickar.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, tujuh bulan berlalu, hingga kini Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.