JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan jaksa penuntut umum (JPU) bakal dikerahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menyusun surat dakwaan terhadap 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022.
“Untuk berapa jaksa, Kejari Jakarta Selatan yang memiliki otoritas. Namun, berdasarkan informasi terakhir, ada 30 jaksa yang dikerahkan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Timah ke Kejari Jaksel
Terkait komposisi jaksa, lanjut Harli, JPU yang dikerahkan terdiri dari jaksa pada Kejari Jakarta Selatan dan Kejagung.
Mereka nantinya akan bekerja sama untuk menyusun surat dakwaan untuk tersangka yang baru saja dilakukan pelimpahan tahap 2 hari ini.
“Tentu sifatnya gabungan ya, jadi ada yang dari Kejari Jakarta Selatan, ada yang dari Kejagung juga,” tutur dia.
Harli juga memastikan bahwa jaksa yang menangani perkara ini akan mendapatkan pengamanan khusus.
Ia tidak ingin jaksa mendapatkan gangguan atau intervensi dari pihak-pihak lain.
“Semua jaksa yang menangani kasus ini akan mendapatkan pengamanan khusus,” ungkap dia.
Baca juga: Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah
Di lain sisi, Harli belum bisa memastikan apakah surat dakwaan akan dikirimkan sekaligus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau tidak.
Menurut dia, Kejari Jakarta Selatan memiliki strategi tersendiri perihal pelimpahan berkas ke Tipikor.
"Dua (tersangka) perkara sebelumnya sedang disusun surat dakwaannya, dan 10 (tersangka) yang diserahkan hari ini berkas perkaranya sedang dilakukan penelitian, ini akan terus digodok tim JPU,” ucap Harli.
“Kemudian, apakah pelimpahannya nanti dilakukan sekaligus atau dipisah, barangkali strategi penuntutannya akan diserahkan pada Kejari Jakarta Selatan,” tutup dia.
Sebagai informasi, Kejagung melakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan barang bukti sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah hari ini.
Dalam proses penyerahan 10 tersangka, Kejagung tercatat membawa beberapa barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.
Antara lain sejumlah dokumen, uang tunai, dan logam mulia. Lalu, ada tiga unit mobil serta sertifikat tanah sebanyak 90 buah.