Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jaksel Kerahkan 30 Jaksa Untuk Susun Dakwaan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kompas.com - 13/06/2024, 18:11 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan jaksa penuntut umum (JPU) bakal dikerahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menyusun surat dakwaan terhadap 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022.

“Untuk berapa jaksa, Kejari Jakarta Selatan yang memiliki otoritas. Namun, berdasarkan informasi terakhir, ada 30 jaksa yang dikerahkan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Timah ke Kejari Jaksel

Terkait komposisi jaksa, lanjut Harli, JPU yang dikerahkan terdiri dari jaksa pada Kejari Jakarta Selatan dan Kejagung.

Mereka nantinya akan bekerja sama untuk menyusun surat dakwaan untuk tersangka yang baru saja dilakukan pelimpahan tahap 2 hari ini.

“Tentu sifatnya gabungan ya, jadi ada yang dari Kejari Jakarta Selatan, ada yang dari Kejagung juga,” tutur dia.

Harli juga memastikan bahwa jaksa yang menangani perkara ini akan mendapatkan pengamanan khusus.

Ia tidak ingin jaksa mendapatkan gangguan atau intervensi dari pihak-pihak lain.

“Semua jaksa yang menangani kasus ini akan mendapatkan pengamanan khusus,” ungkap dia.

Baca juga: Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Di lain sisi, Harli belum bisa memastikan apakah surat dakwaan akan dikirimkan sekaligus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau tidak.

Menurut dia, Kejari Jakarta Selatan memiliki strategi tersendiri perihal pelimpahan berkas ke Tipikor.

"Dua (tersangka) perkara sebelumnya sedang disusun surat dakwaannya, dan 10 (tersangka) yang diserahkan hari ini berkas perkaranya sedang dilakukan penelitian, ini akan terus digodok tim JPU,” ucap Harli.

“Kemudian, apakah pelimpahannya nanti dilakukan sekaligus atau dipisah, barangkali strategi penuntutannya akan diserahkan pada Kejari Jakarta Selatan,” tutup dia.

Sebagai informasi, Kejagung melakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan barang bukti sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah hari ini.

Dalam proses penyerahan 10 tersangka, Kejagung tercatat membawa beberapa barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.

Antara lain sejumlah dokumen, uang tunai, dan logam mulia. Lalu, ada tiga unit mobil serta sertifikat tanah sebanyak 90 buah.

 

Berikut identitas 10 tersangka dugaan korupsi timah yang menjalani pelimpahan tahap 2 di Kejari Jakarta Selatan:

1. MRPT selaku direktur utama PT Timah periode tahun 2016-2021

2. EE selaku direktur keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018

3. HT selaku direktur utama CP VIP

4. MBG selaku direktur utama PT SIP

5. SG selaku komisaris PT SIP

6. RI selaku direktur utama PT SBS

7. BY selaku eks komisaris CP VIP

8. RL selaku general manager PT TEIN

9. SP selaku direktur utama PT RBT

10. RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT

Di lain sisi, Kejagung sebelumnya sudah pernah melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi timah.

Pelimpahan dilakukan pada 4 Juni 2024 di Kejari Jakarta Selatan.

 

Kejagung menyerahkan tersangka atas nama Tamrin Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN.

Kemudian, Kejagung turut menyerahkan Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang CV VIP dan PT MCN.

Dalam pelimpahan dua tersangka di atas, barang bukti yang dilampirkan Kejagung antara lain uang tunai, mobil, hingga barang elektronik.

Diketahui, total sudah ada 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp 300 triliun.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Megapolitan
Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Megapolitan
Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Megapolitan
Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Megapolitan
Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Megapolitan
Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com