JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan jaksa penuntut umum (JPU) bakal dikerahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menyusun surat dakwaan terhadap 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022.
“Untuk berapa jaksa, Kejari Jakarta Selatan yang memiliki otoritas. Namun, berdasarkan informasi terakhir, ada 30 jaksa yang dikerahkan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Timah ke Kejari Jaksel
Terkait komposisi jaksa, lanjut Harli, JPU yang dikerahkan terdiri dari jaksa pada Kejari Jakarta Selatan dan Kejagung.
Mereka nantinya akan bekerja sama untuk menyusun surat dakwaan untuk tersangka yang baru saja dilakukan pelimpahan tahap 2 hari ini.
“Tentu sifatnya gabungan ya, jadi ada yang dari Kejari Jakarta Selatan, ada yang dari Kejagung juga,” tutur dia.
Harli juga memastikan bahwa jaksa yang menangani perkara ini akan mendapatkan pengamanan khusus.
Ia tidak ingin jaksa mendapatkan gangguan atau intervensi dari pihak-pihak lain.
“Semua jaksa yang menangani kasus ini akan mendapatkan pengamanan khusus,” ungkap dia.
Baca juga: Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah
Di lain sisi, Harli belum bisa memastikan apakah surat dakwaan akan dikirimkan sekaligus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau tidak.
Menurut dia, Kejari Jakarta Selatan memiliki strategi tersendiri perihal pelimpahan berkas ke Tipikor.
"Dua (tersangka) perkara sebelumnya sedang disusun surat dakwaannya, dan 10 (tersangka) yang diserahkan hari ini berkas perkaranya sedang dilakukan penelitian, ini akan terus digodok tim JPU,” ucap Harli.
“Kemudian, apakah pelimpahannya nanti dilakukan sekaligus atau dipisah, barangkali strategi penuntutannya akan diserahkan pada Kejari Jakarta Selatan,” tutup dia.
Sebagai informasi, Kejagung melakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan barang bukti sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah hari ini.
Dalam proses penyerahan 10 tersangka, Kejagung tercatat membawa beberapa barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.
Antara lain sejumlah dokumen, uang tunai, dan logam mulia. Lalu, ada tiga unit mobil serta sertifikat tanah sebanyak 90 buah.
Berikut identitas 10 tersangka dugaan korupsi timah yang menjalani pelimpahan tahap 2 di Kejari Jakarta Selatan:
1. MRPT selaku direktur utama PT Timah periode tahun 2016-2021
2. EE selaku direktur keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018
3. HT selaku direktur utama CP VIP
4. MBG selaku direktur utama PT SIP
5. SG selaku komisaris PT SIP
6. RI selaku direktur utama PT SBS
7. BY selaku eks komisaris CP VIP
8. RL selaku general manager PT TEIN
9. SP selaku direktur utama PT RBT
10. RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT
Di lain sisi, Kejagung sebelumnya sudah pernah melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi timah.
Pelimpahan dilakukan pada 4 Juni 2024 di Kejari Jakarta Selatan.
Kejagung menyerahkan tersangka atas nama Tamrin Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN.
Kemudian, Kejagung turut menyerahkan Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang CV VIP dan PT MCN.
Dalam pelimpahan dua tersangka di atas, barang bukti yang dilampirkan Kejagung antara lain uang tunai, mobil, hingga barang elektronik.
Diketahui, total sudah ada 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp 300 triliun.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.