Berikut identitas 10 tersangka dugaan korupsi timah yang menjalani pelimpahan tahap 2 di Kejari Jakarta Selatan:
1. MRPT selaku direktur utama PT Timah periode tahun 2016-2021
2. EE selaku direktur keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018
3. HT selaku direktur utama CP VIP
4. MBG selaku direktur utama PT SIP
5. SG selaku komisaris PT SIP
6. RI selaku direktur utama PT SBS
7. BY selaku eks komisaris CP VIP
8. RL selaku general manager PT TEIN
9. SP selaku direktur utama PT RBT
10. RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT
Di lain sisi, Kejagung sebelumnya sudah pernah melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi timah.
Pelimpahan dilakukan pada 4 Juni 2024 di Kejari Jakarta Selatan.
Kejagung menyerahkan tersangka atas nama Tamrin Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN.
Kemudian, Kejagung turut menyerahkan Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang CV VIP dan PT MCN.
Dalam pelimpahan dua tersangka di atas, barang bukti yang dilampirkan Kejagung antara lain uang tunai, mobil, hingga barang elektronik.
Diketahui, total sudah ada 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp 300 triliun.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.