Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Ekstasi di Balik Pakaian, 9 Orang Ditangkap

Kompas.com - 21/06/2013, 01:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Medan, Sumatera Utara, menangkap sembilan orang yang diduga anggota sindikat narkoba. Polisi menyita 28.000 butir ekstasi dari para tersangka, yang masing-masing berinisial YDF, YDP, FQN, SS, AP, AM, HI, MF, dan ASS.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari, ekstasi diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan dengan kapal laut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan kemudian dibawa ke Medan melalui jalur darat.

Tersangka berinisial ASS, menurut Arman, adalah bandar yang memberikan ekstasi kepada delapan tersangka lain. Para tersangka selain ASS diduga berperan sebagai kurir, yang bertugas mendistribusikan barang-barang haram itu ke berbagai daerah di Indonesia melalui jalur udara. Daerah-daerah yang menjadi tujuan mereka antara lain Banjarmasin, Surabaya, Jakarta, Medan, dan Nusa Tenggara Barat.

"Modus yang mereka lakukan dalam pengiriman ekstasi antarpulau ini tekniknya dengan body wraping, melilitkan barang bukti dalam tubuh, dan menyembunyikan ekstasi ini di celana dalam," kata Arman, di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013) malam.

"Kenyataannya tidak terdeteksi peralatan-peralatan yang ada di Bandara. Oleh karena lebih banyak digunakan untuk (deteksi) metal detector," ujar Arman.

Sembilan tersangka itu ditangkap pada kesempatan berbeda. ASS ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Medan Utara. Dari tangan ASS, polisi menyita 10.000 butir ekstasi.

Untuk delapan tersangka lain, mereka ditangkap di sebuah hotel di Medan. Dari delapan orang itu, polisi menyita 18.000 butir ekstasi.

Arman mengatakan, sebagian besar tersangka sudah beberapa kali mengirimkan ekstasi ke pulau lain. Seorang tersangka, menurut Arman, bahkan pernah 17 kali mengirimkan ekstasi itu ke daerah lain.

"Per bulan dua atau tiga kali pengiriman dengan upah minimal 10 juta rupiah per sekali antar," ujar Arman.

Para tersangka dan barang bukti kini berada di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com