Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perintahkan Dishub Razia Sopir Angkot Nakal

Kompas.com - 12/07/2013, 13:32 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memerintahkan Dinas Perhubungan melakukan razia kepada angkutan umum yang menjalankan tarif tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penetapan tarif dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67/2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum.

"Sudah berlaku mulai hari ini tarif barunya. Kalau ada yang melanggar peraturannya, pasti akan kena razia Dishub," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Terkait sanksinya, kembali Jokowi mengaskan kalau hal itu merupakan tanggung jawab Dishub DKI. Sementara atas permintaan DPRD DKI agar Pemprov DKI memperbaiki pelayanan transportasi massal seiring dengan kenaikan tarif, Jokowi mengatakan, sebelum diperintah, pihaknya akan terus memperbaiki pelayanan transportasi massal.

"Enggak usah disuruh juga, setiap hari kita push untuk perbaikan sistem pelayanannya. Kalau DPRD mau revisi peraturannya, juga tidak apa-apa untuk kebaikan masyarakat," kata Jokowi.

Untuk diketahui, mulai hari ini, tarif angkutan kota baru mulai berlaku. DPRD telah menyetujui usulan tarif angkot yang diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dalam surat tertanggal 10 Juli 2013 itu, disebutkan tarif untuk armada bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler (Patas) Rp 3.000 dan pelajar Rp 1.000.

Jokowi berharap tarif baru ini dapat melayani jumlah perjalanan masyarakat dengan angkutan umum secara keseluruhan. Setelah jumlah angkutan umum di Jakarta mencukupi dan memenuhi jumlah perjalanan warga, akan dilanjutkan dengan perbaikan pelayanan. Selanjutnya, tidak hanya angkutan non AC saja yang akan naik, tetapi taksi dan patas serta kopaja AC.

Tarif baru angkutan di Jakarta. Untuk angkutan ekonomi non AC:
- Bus kecil (Mikrolet) dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 pada 14 km pertama selanjutnya dikenakan kenaikan Rp 500- Rp 1.000
- Bus sedang (Metromini dan Kopaja) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000,
- Bus besar reguler (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

Kenaikan tarif angkutan AC:
- Bus besar seperti Mayasari Bakti dan Bianglala, yang awalnya Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.
- Kopaja AC dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.
- Angkutan APTB yang ditetapkan kenaikan tarifnya yakni yang berjarak maksimum 30 km, dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.000

Kenaikan tarif taksi:
- Taksi yang menggunakan tarif atas seperti Blue Bird, White Horse yang semula Rp 6.000 menjadi Rp 7000. Kemudian untuk kilometer selanjutnya yang semula hanya Rp 3.000 menjadi Rp 3.600.
- Taksi yang menggunakan tarif bawah, sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 Untuk masa tunggu taksi, perjamnya penumpang yang sebelumnya dikenakan Rp 30.000 menjadi Rp 42.000/jam.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com