Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan di Facebook, Pengangguran Sekap Siswi SMA

Kompas.com - 12/07/2013, 14:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berawal dari pertemanan di jejaring sosial Facebook, pengangguran berinisial MI (19) mengajak seorang siswi kelas 2 SMA berinisial YW (16), bertemu di Jakarta. Sialnya, MI malah melarikan dan menyekap gadis asal Lampung tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, keduanya berkenalan di Facebook sejak 2011 lalu. Mereka saling suka, dan kemudian pacaran.

"Korban ini tinggal di Lampung, orangtuanya di Jakarta. Lalu korban dan tersangka janjian bertemu di Jakarta, kebetulan juga korban sedang libur sekolah. Tersangka berjanji mengantar korban ke orangtuanya," ungkap Rikwanto, Jumat (13/7/2013), di Mapolda Metro Jaya.

YW berangkat dari Lampung ke Jakarta pada Sabtu (6/7/2013), pukul 14.00. Menumpang kapal ferry dari Pelabuhan Bakauheuni, Lampung, YW tiba di Pelabuhan Merak, Banten, pukul 21.00. Dia langsung dijemput oeh MI dan dibawa ke rumah temannya.

YW manut dengan MI karena dia beralasan hari sudah malam, sementara sudah tidak ada bus lagi yang menuju Pulogadung, tempat orangtua YW akan menjemput.  

"Oleh tersangka, korban dibawa ke rumah temannya di Kompleks Taman kedaung, Ciputat. Di rumah itu korban dilecehkan seperti dicium bibir dan pipinya, bahkan sempat diperkosa tapi tidak terjadi karena korban selalu melawan," ungkap Rikwanto.

Saat dibawa lari oleh MI, dua HP milik YW dimatikan agar tidak bisa diketahui keberadaanya oleh orangtuanya. Atas kejadian itu ayah korban berinisial AP melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.

Menindaklanjuti laporan bernomor LP/2382/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum, anggota dari Subdit III Resmob melakukan penyelidikan. Pada Jumat (13/7/2013), polisi menangkap MI dan mengembalikan YW kepada orangtuanya. Tak hanya menangkap MI, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit HP Cross warna pink milik YW.

MI dikenakan Pasal tindak pidana Melarikan Anak di Bawah Umur dan Penyekapan Pasal 332 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com