Selain itu, polisi sudah memvonis mati tersangka atas nama Jerry Wong alias E Wee Hok. Tersangka merupakan warga negara Malaysia.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan kasus, dan polisi menangkap dua tersangka lain, yaitu AI dan BW, dengan barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram di rest area Km 10,6 Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, pada tanggal 6 Juli 2013 pukul 00.05.
Tersangka AI dan BW mendapatkan narkoba dari oknum napi Cipinang atas nama Edy Setiawan, yang telah divonis selama 4,6 tahun penjara. Dari hasil pengembangan, tersangka Edy Setiawan mendapatkan narkoba dari tersangka Jerry Wong.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka AGU, warga negara Malaysia.
Selanjutnya, polisi kembali mengungkap jaringan narkotika internasional pada tanggal 18 Juli 2013 di sebuah hotel di Jalan Casablanca, Jakarta Selatan. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu DW, MT, dan NDS, dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram.
Kemudian, pada hari yang sama, polisi kembali menangkap seorang tersangka atas nama HR di rumah kos GM 3 Jalan Mazda Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,5 gram.
Pengembangan selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka lain di parkiran hotel di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat, pada tanggal 22 Juli 2013. Polisi berhasil menangkap tersangka atas nama DM dengan barang bukti sabu seberat 70 gram dan 500 butir ekstasi.
Narkoba tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia oleh seorang WN Malaysia, yaitu AGU dan AH, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Mereka mendistribusikan narkoba tersebut melalui jalur laut dengan memanfaatkan pelabuhan kecil di daerah Sumatera Utara.