Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Pusat, AKBP Slamet Widodo mengungkapkan, mobil tersebut dikemudikan seorang pria berinisial JJ (39) serta ditumpangi oleh tiga orang rekannya. Mobil itu melaju dari arah Jalan Kramat Raya menuju Jalan Gunung Sahari dengan kecepatan tinggi.
"Pas menanjak layang, di atas ada sekelompok orang, salah satunya seperti sedang mengatur lalu lintas, karena kurang konsentrasi, pandangan terbatas karena gelap, akhirnya nabrak," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com pada Minggu siang.
Berikut nama-nama korban, baik yang mengalami luka berat atau pun yang meninggal dunia:
1. Andro W Bagus Christiano (25), mengalami luka-luka, dibawa ke Rumah Sakit Husada.
2. Randi (23), mengalami luka-luka, dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
3. Ahmad Suryadin (23), mengalami luka-luka, dibawa ke Rumah Sakit Gatot Subroto.
4. Dona Nuryana, (14), mengalami luka-luka, dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
5. Regi Ahmad Soleh (23), meninggal dunia, dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Slamet mengaku tidak menemukan adanya unsur penyalahgunaan narkotika pada sang sopir. "Se mua sudah kita tes urine termasuk sopir,hasilnya diketahui negatif dari narkotika," lanjut Slamet.
Slamet melanjutkan, JJ bersama tiga orang rekannya diamankan di Kantor Satuan Lalu Lintas Wi layah Jakarta Pusat demi pemeriksaan. Sang pengemudi yang diketahui berprofesi sebagai pegawai swasta itu dikenakan Pasal 310 Ayat 1, 2, 3 dan empat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara, soal ganti rugi, kata Slamet, pihak kepolisian menyerahkan pembicaraan tersebut ke pada keluarga korban dengan sang pengemudi. Pihaknya tak diperbolehkan melakukan intervensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.