Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melaksanakan apa yang diamanatkan Perpres Nomor 125, Tahun 2012, tentang Pembentukan Tim penataan dan Pemberdayaan PKL. Pemprov DKI dianggapnya cacat dalam mengutip peraturan untuk penataan PKL. Pemprov DKI belum memiliki peraturan daerah (perda) khusus untuk PKL.
"Sepanjang Pemprov tidak memiliki perda khusus untuk penataan dan pemberdayaan PKL, kita akan pasang badan," tutur Ali, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2013).
Menurut Ali, pengadilan tipiring tidak bisa menggunakan Perda Ketertiban Umum. Peraturan dari pusat harus dijadikan landasan untuk membuat perda yang baru.
Ali mengatakan, asosiasi akan mengumpulkan bukti-bukti bahwa bukan PKL yang menyebabkan kemacetan di Tanah Abang. Biang keladi kemacetan di Tanah Abang, lanjut Ali, adalah kegiatan perusahaan ekspedisi yang menggunakan bangunan yang tidak sesuai peruntukannya.
Manajemen parkir yang buruk turut berkontribusi dalam kemacetan tersebut. Pasca-penertiban Pasar Tanah Abang, Pemprov DKI menggelar pengadilan di tempat untuk tipiring, yang dibuka mulai Senin lalu (12/8/2013). Para PKL yang masih nekad berjualan di badan jalan, akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan daerah yakni minimal hukuman penjara enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
Jika ada PKL yang terkena sanksi kurungan ataupun denda, Ali mengatakan, asosiasi akan melanjutkan proses-proses hukum yang bisa ditempuh. Bahkan, jika memang diputus harus membayar denda, asosiasi menyanggupi untuk bertanggung jawab.
"Kalau banding tidak selesai, kita bawa ke kasasi. (Soal denda) Asosiasi yang akan selesaikan semuanya karena ini persoalan kemanusiaan dan keadilan," pungkas Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.