Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanny Rossyane Resmi Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/09/2013, 18:45 WIB
Ratih Winanti Rahayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Vanny Rossyane ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap mantan pacar terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman, tersebut.

"Telah kami tangkap seorang wanita inisial VR. Yang bersangkutan profesinya mengaku sebagai photo model. Sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arman Depari dalam jumpa pers di kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa (17/9/2013).

KOMPAS TV Vanny Rossyane saat wawancara dengan KompasTV, Jumat (26/7/2013) malam.

Vanny ditangkap saat sedang menginap di sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (16/9/2013) pukul 22.30. Berdasarkan laporan warga yang diterima pukul 20.00, petugas Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penggeledahan bekerja sama dengan room boy hotel tersebut. Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan singkat dan membawanya ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Subdit 4 Unit II.

Berdasarkan hasil tes urine, Vanny terbukti positif menggunakan metamfetamin atau sabu. Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah alat isap atau bong dari botol mineral beserta cangklong dan satu buah korek api.

Vanny dikenai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I, dan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009, yaitu penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Vanny diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com