Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Tak Berani Cabut Izin Mal Pra-moratorium

Kompas.com - 18/09/2013, 20:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui Pemprov DKI Jakarta tak bisa membatalkan izin pembangunan mal yang telah diberikan sebelum moratorium ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2011 lalu.

Menurut dia, apabila DKI mencabut izin pembangunan mal, itu akan menyeret Pemprov DKI ke ranah hukum. "Tidak bisa ditarik lagi. Nanti kita bisa di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Ia mengakui, cukup banyak izin pembangunan mal yang diterbitkan sebelum moratorium tersebut diberlakukan. Namun, Basuki tidak ingat persis berapa jumlah bangunan mal tersebut.

Kendati demikian, ia menginginkan, pengusaha maupun pengembang tidak lagi membangun mal di jantung Ibu Kota, tetapi dibangun di kawasan Jakarta Timur maupun Marunda, Jakarta Utara.

Sebab, kedua kawasan tersebut masih kosong dan belum terlalu padat. Pemberlakuan kembali wacana moratorium mal ini karena Pemprov DKI menganggap keberadaan mal akan menambah simpul titik kemacetan di Jakarta.

Sementara bangunan mal yang telah memiliki izin harus memenuhi syarat dapat dilintasi dengan angkutan umum. "Itu syarat utama yang harus dipenuhi pengembang, baik yang sudah punya izin maupun yang mengajukan izin pembangunan," ujar dia.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sarwo Handayani mengatakan, moratorium pembangunan pusat perbelanjaan atau mal sudah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DKI pada era mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Namun, hingga saat ini, moratorium tersebut belum dituangkan dalam bentuk surat keputusan (SK) gubernur agar dapat lebih mengikat penerapan moratorium tersebut.

"Sekarang masih dalam pertimbangan," kata Yani sapaan akrabnya.

Wacana moratorium yang telah digagas semasa kepemimpinan Gubernur DKI Fauzi Bowo akan dihidupkan kembali oleh Gubernur DKI Joko Widodo. Moratorium yang diterbitkan pada 12 Oktober 2011 memerintahkan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kepala Dinas Tata Ruang DKI dan Biro Hukum DKI Jakarta untuk melaksanakan moratorium pusat perbelanjaan hingga tahun 2012.

Mereka diinstruksikan untuk tidak memproses permohonan izin properti untuk penggunaan lahan menjadi pusat perbelanjaan, pertokoan, dan mal sebagai tindak lanjut perlaksanaan program moratorium.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, pada masa kepemimpinan terdahulu, moratorium itu masih wacana, kemudian Jokowi memintanya untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.

Gamal mengatakan, Dinas Tata Ruang diminta mengkaji ulang efek negatif atau positif moratorium mal itu. Jika kajian yang baru dimulai pada September 2013 itu selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Jokowi.

Jokowi kemudian akan mengambil keputusan atas masalah ini. Nantinya moratorium itu akan direalisasikan dengan surat keputusan peraturan gubernur atau peraturan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com