JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui Pemprov DKI Jakarta tak bisa membatalkan izin pembangunan mal yang telah diberikan sebelum moratorium ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2011 lalu.
Menurut dia, apabila DKI mencabut izin pembangunan mal, itu akan menyeret Pemprov DKI ke ranah hukum. "Tidak bisa ditarik lagi. Nanti kita bisa di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Ia mengakui, cukup banyak izin pembangunan mal yang diterbitkan sebelum moratorium tersebut diberlakukan. Namun, Basuki tidak ingat persis berapa jumlah bangunan mal tersebut.
Kendati demikian, ia menginginkan, pengusaha maupun pengembang tidak lagi membangun mal di jantung Ibu Kota, tetapi dibangun di kawasan Jakarta Timur maupun Marunda, Jakarta Utara.
Sebab, kedua kawasan tersebut masih kosong dan belum terlalu padat. Pemberlakuan kembali wacana moratorium mal ini karena Pemprov DKI menganggap keberadaan mal akan menambah simpul titik kemacetan di Jakarta.
Sementara bangunan mal yang telah memiliki izin harus memenuhi syarat dapat dilintasi dengan angkutan umum. "Itu syarat utama yang harus dipenuhi pengembang, baik yang sudah punya izin maupun yang mengajukan izin pembangunan," ujar dia.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sarwo Handayani mengatakan, moratorium pembangunan pusat perbelanjaan atau mal sudah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DKI pada era mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Namun, hingga saat ini, moratorium tersebut belum dituangkan dalam bentuk surat keputusan (SK) gubernur agar dapat lebih mengikat penerapan moratorium tersebut.
"Sekarang masih dalam pertimbangan," kata Yani sapaan akrabnya.
Wacana moratorium yang telah digagas semasa kepemimpinan Gubernur DKI Fauzi Bowo akan dihidupkan kembali oleh Gubernur DKI Joko Widodo. Moratorium yang diterbitkan pada 12 Oktober 2011 memerintahkan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kepala Dinas Tata Ruang DKI dan Biro Hukum DKI Jakarta untuk melaksanakan moratorium pusat perbelanjaan hingga tahun 2012.
Mereka diinstruksikan untuk tidak memproses permohonan izin properti untuk penggunaan lahan menjadi pusat perbelanjaan, pertokoan, dan mal sebagai tindak lanjut perlaksanaan program moratorium.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, pada masa kepemimpinan terdahulu, moratorium itu masih wacana, kemudian Jokowi memintanya untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.
Gamal mengatakan, Dinas Tata Ruang diminta mengkaji ulang efek negatif atau positif moratorium mal itu. Jika kajian yang baru dimulai pada September 2013 itu selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Jokowi.
Jokowi kemudian akan mengambil keputusan atas masalah ini. Nantinya moratorium itu akan direalisasikan dengan surat keputusan peraturan gubernur atau peraturan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.