Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendeta HKBP Filadelfia Tak Terima Dijerat Tindak Pidana Ringan

Kompas.com - 24/09/2013, 13:54 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun, Bekasi, Pendeta Palti Panjaitan menuntut kasus yang menjeratnya segera diselesaikan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2013 oleh Kepolisian Bekasi, perkara Palti belum tuntas.

"Perjelas status saya," kata Palti sesuai melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Palti datang ditemani pengacaranya, Judianto Simanjuntak.

Awalnya, Palti ditetapkan tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan (352 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (335 KUHP) terhadap Abdul Aziz pada malam Natal 2012. Namun, setelah berkas perkara beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan, Kepolisian hanya menjerat Palti dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Sebenarnya, perkara Palti akan disidangkan pada 26 Juli 2013 dalam Pengadilan Tipiring. Namun, Palti saat itu tidak menghadirinya.

Palti mengaku tidak terima dengan langkah Kepolisian yang menjeratnya dengan tipiring. Alasannya, ia tidak bisa melakukan pembelaan jika perkaranya diadili melalui Pengadilan Tipiring. Selain itu, publik tidak akan tahu bagaimana masalah yang sebenarnya.

Jika kepolisian bersikukuh ingin memproses perkara, Palti ingin diadili dalam pengadilan umum. Sebaliknya, jika Kepolisian tidak mampu untuk melengkapi berkas perkara seperti yang diminta jaksa, Palti berharap perkaranya dihentikan (SP3).

"Kalau disidangkan, yah silakan, tapi pidana biasa, jangan Tipiring. Kalau enggak bisa, yah SP3. Saya tidak mau tipiring. Kalaupun ditipiring saya bebas, saya tidak mau. Saya tidak ada hak untuk membela diri. Kalaupun nanti saya divonis bersalah di pengadilan biasa, itu risiko, saya akan terima," kata Palti.

Junianto mengatakan, Kepolisian bersikap seperti itu lantaran ada tekanan massa intoleran. Seharusnya, kata dia, Kepolisian sudah menghentikan penyidikan lantaran tidak cukup bukti.

"Ada krimiminalisasi oleh Kepolisian. Pendeta Palti adalah korban dari kelompok intoleran. Ia seharusnya dilindungi. Tapi dalam realitasnya, penyidik berupaya dengan berbagai cara agar Pendeta Palti dihukum. Penyidik tidak profesional sebagai penegak hukum," kata Junianto.

Junianto menambahkan, pihaknya juga mendesak Bupati Bekasi patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu memerintahkan Bupati Bekasi memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadelfia.

"Sampai saat ini, kata Judianto, Bupati Bekasi tidak memberikan izin tersebut. Bupati Bekasi telah melakukan pembangkangan hukum," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada Kemenkopolhukam agar menindaklanjuti aduan tersebut kepada instansi terkait. Negara harus melindungi hak warga atas rasa aman, kebebasan beribadah dan berkeyakinan seperti dalam konstitusi, pungkas Judianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com